Lompat ke isi

Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5: Baris 5:
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>


Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
# penyandang cacat fisik;
# penyandang disabilitasfisik;
# penyandang cacat mental; serta
# penyandang disabilitas mental; serta
# penyandang cacat fisik dan mental.<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>
# penyandang disabilitas fisik dan mental.<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>


==Klasifikasi==
==Klasifikasi==

Revisi per 15 April 2016 19.31

Simbol internasional penyandang difabel

Difabel, disabilitas, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.

Definisi

Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.[1]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

  1. penyandang disabilitasfisik;
  2. penyandang disabilitas mental; serta
  3. penyandang disabilitas fisik dan mental.[2]

Klasifikasi

Tipe Nama Jenis disabilitas Pengertian[3]
A tunanetra disabilitas fisik tidak dapat melihat; buta
B tunarungu disabilitas fisik tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendengar; tuli
C tunawicara disabilitas fisik tidak dapat berbicara; bisu
D tunadaksa disabilitas fisik cacat tubuh
E1 tunalaras disabilitas fisik cacat suara dan nada
E2 tunalaras disabilitas mental sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F tunagrahita disabilitas mental cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G tunaganda disabilitas ganda penderita cacat lebih dari satu kecacatan

Pemberdayaan

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh rujukan]

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:

  • upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
  • setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.[5]

DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.[6]

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

  1. ^ (Inggris) World Health Organization - Disabilities
  2. ^ (Indonesia) Halaman resmi BPKP - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997
  3. ^ Semua bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III kecuali tunalaras (disabilitas mental).
  4. ^ UU 4/1997 psl. 2
  5. ^ UU 4/1997 psl. 9
  6. ^ DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.