Lompat ke isi

Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fged10 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan aplikasi seluler
Baris 14: Baris 14:
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}}
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}}


===2014-sekarang===
===2013-sekarang===
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.



Revisi per 12 Juli 2016 03.51

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut.

Indonesia

Peringatan merokok sekarang (khusus untuk iklan) yang menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[1]

Peringatan utama:

Sampai 1999

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN


1999-2001

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2001-2013

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2013-sekarang

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.

PERINGATAN:
MEROKOK MEMBUNUHMU


Lain-lain

  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
  • "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
  • "DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" (peringatan tambahan diletakkan di sisi samping bungkus rokok)

Keterangan:

  • Iklan rokok biasanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, peringatan lain diatas juga diperbolehkan untuk dipakai pada iklan rokok.
  • Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar