Pusat Potensi Kedirgantaraan Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi
k Bot: Penggantian teks otomatis (-{{Official| +{{resmi|) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox Military Unit |
{{Infobox Military Unit |
||
|unit_name= Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara<br>Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara |
|unit_name= Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara<br>Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara |
||
|image= [[Berkas:Lambang TNI AU.png|200px]] |
|||
|image= |
|||
|caption= |
|caption= Lambang TNI AU |
||
|start_date= 7 Juli 1997 |
|start_date= 7 Juli 1997 |
||
|country= {{INA}} |
|country= {{INA}} |
Revisi per 17 Januari 2017 17.56
Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara | |
---|---|
Dibentuk | 7 Juli 1997 |
Negara | Indonesia |
Cabang | TNI Angkatan Udara |
Tipe unit | Badan Pelaksana Pusat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Situs web | www.tni-au.mil.id |
Tokoh | |
Kepala | Marsekal Pertama TNI Nil Hendry |
Dinas Pembinaan Potensi Dirgantara TNI Angkatan Udara, disingkat (Dispotdirgaau) adalah Badan Pelaksana Pusat ditingkat markas besar TNI Angkatan Udara yang berkedudukan langsung di bawah Kasau, Dispotdirga memiliki tugas pokok Membina dan menyelenggarakan fungsi pengembangan potensi nasional aspek dirgantara menjadi kekuatan pertahanan negara di dirgantara yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan pembinaan potensi dirgantara, pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam / buatan, ruang, alat dan kondisi juang.[1]
Sejarah
Dispotdirga yang lahir sebagai konsekwensi organisasi staf umum yang berasal dari organisasi Direktorat melahirkan Dinas Potensi Dirgantara yang berawal dari Seksi Potdirga. Pembinaan Potensi Dirgantara merupakan peningkatan peran pembinaan yang merupakan penjabaran dari salah satu Tugas Pokok TNI Angkatan Udara. Tuntutan penyiapan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan negara aspek dirgantara sangat diperlukan organisasi yang mampu menampung dan melaksanakan fungsi utama dan fungsi teknis TNI Angkatan Udara.[2]
Untuk menjawab tuntutan tugas dimasa mendatang yang semakin berat dan kompleks, lahirlah Dinas Potensi Dirgantara sesuai Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/09/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Struktur Organisasi Eselon Pelaksana Pusat Dispotdirga. Sampai dengan saat ini Dispotdirga berkembang sebagai organisasi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan potensi nasional aspek dirgantara yang meliputi bidang Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam / Buatan dan Minat Dirgantara dalam penyiapan Komponen Cadangan dan Pendukung. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan juga berintegrasi dengan TNI AD dan TNI AL serta masyarakat dalam kegiatan Bakti TNI antara lain ; TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), TNI Manunggal Pertanian (TMP), TNI Manunggal Sembako (TMS), TNI Manunggal Sosial Sejahtera (TMSS), TNI Manunggal Keluarga Berencana Kesehatan (TMKBK) maupun Pelangi Nusantara. Sesuai dengan Skep Kasau Nomor : Kep/13/XI/2002 tanggal 12 November 2002 Tentang Struktur Jabatan di Lingkungan TNI Angkatan Udara, dapat diketahui bahwa pengawakan personel Dispotdirga sudah masuk dalam jabatan hampir di seluruh pangkalan TNI Angkatan Udara. Perlunya peningkatan mutu peran pembinaan potensi dirgantara sebagai pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Udara yang kedua, Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas di tiap-tiap pangkalan udara sesuai dengan potensi yang ada di wilayah masing-masing.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
- (Indonesia) Disppotdirga