Lompat ke isi

Cadar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Gamis syari (bicara | kontrib)
Baris 4: Baris 4:
Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Qatar]], [[Oman]] dan [[Uni Emirat Arab]]. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.
Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Qatar]], [[Oman]] dan [[Uni Emirat Arab]]. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.


Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita.
Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita. <syntaxhighlight lang="html">
< a href="http://rumahbusanasyari.com/">Gamis Syar'i</a>
</syntaxhighlight>


== Bacaan lebih lanjut ==
== Bacaan lebih lanjut ==

Revisi per 19 Desember 2016 17.12

Seorang wanita Niqab di Yaman

Niqab (bahasa Arab: نقاب‎, niqāb) atau cadar adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan Muslim sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.

Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.

Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita.

< a href="http://rumahbusanasyari.com/">Gamis Syar'i</a>

Bacaan lebih lanjut

  • Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2. 

Pranala luar