Lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Istilah [[lingkungan]] dan [[lingkungan hidup]] atau [[lingkungan hidup manusia]] sebagai terjemahan dari bahasa [[Inggris]] |
Istilah [[lingkungan]] dan [[lingkungan hidup]] atau [[lingkungan hidup manusia]] sebagai terjemahan dari bahasa [[Inggris]] “[[Environment]] and [[Human Environment]]”, seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. |
||
Dalam pemahamannya, [[lingkungan hidup]] dalam pengertian [[ekologi]] tidak mengenal batas [[wilayah]], baik itu wilayah [[negara]] maupun wilayah [[administratif]]. Akan tetapi, hal ini berbeda maknanya apabila [[lingkungan hidup]] itu dikaitkan dengan [[pengelolaannya]], maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas. |
Dalam pemahamannya, [[lingkungan hidup]] dalam pengertian [[ekologi]] tidak mengenal batas [[wilayah]], baik itu wilayah [[negara]] maupun wilayah [[administratif]]. Akan tetapi, hal ini berbeda maknanya apabila [[lingkungan hidup]] itu dikaitkan dengan [[pengelolaannya]], maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas. |
||
Dalam konsep kewilayahan, [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] merupakan suatu pengertian [[hukum]]. Pengertian ini mengandung makna bahwa [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] tidak lain merupakan [[Wawasan Nusantara]], yang menempati posisi silang antara dua [[benua]] dan dua [[samudera]] dengan [[iklim tropis]] dan [[cuaca]] serta [[musim]] yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa [[Indonesia]] menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka [[wawasan]] dalam menyelenggarakan penegakan [[pengelolaan lingkungan hidup]] di [[Indonesia]] adalah [[Wawasan Nusantara]]. |
Dalam konsep kewilayahan, [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] merupakan suatu pengertian [[hukum]]. Pengertian ini mengandung makna bahwa [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] tidak lain merupakan [[Wawasan Nusantara]], yang menempati posisi silang antara dua [[benua]] dan dua [[samudera]] dengan [[iklim tropis]] dan [[cuaca]] serta [[musim]] yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa [[Indonesia]] menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka [[wawasan]] dalam menyelenggarakan penegakan [[pengelolaan lingkungan hidup]] di [[Indonesia]] adalah [[Wawasan Nusantara]]. |
Revisi per 1 Desember 2005 14.27
Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris “Environment and Human Environment”, seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Dalam pemahamannya, lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik itu wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, hal ini berbeda maknanya apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas. Dalam konsep kewilayahan, lingkungan hidup Indonesia merupakan suatu pengertian hukum. Pengertian ini mengandung makna bahwa lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Posted by: Fajar Ari Setiawan