Lompat ke isi

Hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
buang tag hapus
Baris 7: Baris 7:


Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan [[manusia]] dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan [[manusia]] dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

NAMA: SAIFUL MUSTIKA
NIM : 0521201469
TUGAS HUKUM LINGKUNGAN 5

1)Dalam kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dikatakan bahwa salah satu problem rumitnya mengatasi persoalan lingkungan di Indonesia justru berasal dari struktur Kementerian Lingkungan Hidup sendiri, Kementerian Lingkungan dipandang dengan perumpamaan "orang yang mempunyai kepala tanpa badan". Uraikan problem apakah yang sesungguhnya terjadi dan kayakan argumen Anda dengan fakta-fakta yuridis maupun contoh kasus.
Jawaban:

Kementerian Lingkungan Hidup Merupakan menteri yang tugasnya adalah mengawasi dan membuat master plann tentang pekerjaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup, pasal 11 UU NO.23/ 1997 ayat 1 berbunyi :

“Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”.

Jadi menurut Undang-Undang tersebut bahwa menteri lingkungan hidup yang sekarang jabatannya di pegang oleh Rachmat Witoelar tugasnya dalam Pengelolaan lingkungan hidup bersama –sama dengan menteri yang lain adalah mengkoordinir, .Karena kelemahannya itu maka menteri lingkungan hidup tidak berhak menindak perusahaan yang mencemari lingkungan hidup, sedang yang berhak adalah instansi yang mengeluarkan izin usaha tersebut.

Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Selatan, menurut data yang ada pada Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan, disebutkan bahwa pada Tahun 2001 terdapat beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup. Di Kota Palembang yaitu masalah lingkungan yang diakibatkan pencemaran oleh PT. PUSRI dan PT. Sri Melamin Rejeki berupa limbah amoniak dan urea (cair dan gas).

Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :

(1) Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati / Walikotamadya / kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan surat perintah dari pejabat berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.

Sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diberikan oleh Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I terhadap penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan /atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

Jadi kesimpulan saya yang membuat menteri lingkungan hidup tidak bisa menindak perusahaan yang merusak lingkungan hidup adalah karena timbulnya pasal- pasal yang ada dalam UU No. 23/1997.











2. Carikan sebuah kliping dari "e-surat kabar" (surat kabar yang diperoleh dari internet) tentang contoh kasus:
- AMDAL di Malang khusus bagi Mahasiswa dengan NIM GANJIL
Uraikan/deskripsikan duduk persoalan dari kasus tersebut.
Jawaban:

Sebagaimana diwajibkan diberbagai undang-undang, seperti UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU 24/1992 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah 27/1999 tentang AMDAL. Maka setiap jenis kegiatan Usaha atau Perusahaan harus mengacu pada aturan yang telah di keluarkan tersebut, sebagai contoh dalam kliping saya ini mengupas masalah “Pembangunan MATOS (Malang Town Square)”. Jl. Veteran yang ada di jantung kota Malang tersebut merupakan kawasan untuk pendidikan, pemukiman,dan ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, jika ada pembangunan untuk fasilitas komersial atau perdagangan, saya menilai hal tersebut telah melanggar perda RTRW.

Sedangkan dampak yang di timbulkan pada masa selanjutnya akan berdampak luas bagi masyarakat sekitarnya diantaranya adalah, Berdirinya Matos, akan membawa dampak yang sangat hebat bagi kehidupan siswa dan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di sana. Juga,mencetak generasi bangsa yang konsumeristik dan silau gemerlapnya barang mewah. padatnya arus lalu lintas menyebabkan polusi udara meningkat secara siginifikan. Pasti juga akan timbul penyakit serius akibat pencemaran udara akibat debu, nitrit (NO2) atau timah hitam dari kendaraan bermotor, belum lagi dampak yang di timbulkan dari hasil pembuangan limbah, dan semestinya daerah tersebut di jadikan daerah resapan air di kota malang dan pada akhirnya di tutup oleh beton-beton bangunan.

Berbagai dampak yang di timbulkan tersebut kadang kala tidak di sadari oleh pemerintah daerah setempat, pemda hanya terpaku pada pembangunan dan materi yang di hasilkan, maka Aksi menentang pembangunan Matos (Malang Town Square) bergolak, semestinya pemda sebelum mengeluarkan izin pembangunan matos tersebut harus bener-benar memperhatikan izin amdal daerah setempat, hal tersebut merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses tersebut contohnya: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).


== Hukum Lingkungan Klasik ==
== Hukum Lingkungan Klasik ==

Revisi per 7 Juli 2006 19.02

Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

Hukum Lingkungan Modern

Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

NAMA: SAIFUL MUSTIKA NIM  : 0521201469 TUGAS HUKUM LINGKUNGAN 5

1)Dalam kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dikatakan bahwa salah satu problem rumitnya mengatasi persoalan lingkungan di Indonesia justru berasal dari struktur Kementerian Lingkungan Hidup sendiri, Kementerian Lingkungan dipandang dengan perumpamaan "orang yang mempunyai kepala tanpa badan". Uraikan problem apakah yang sesungguhnya terjadi dan kayakan argumen Anda dengan fakta-fakta yuridis maupun contoh kasus. Jawaban:

Kementerian Lingkungan Hidup Merupakan menteri yang tugasnya adalah mengawasi dan membuat master plann tentang pekerjaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup, pasal 11 UU NO.23/ 1997 ayat 1 berbunyi :

“Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri”.

Jadi menurut Undang-Undang tersebut bahwa menteri lingkungan hidup yang sekarang jabatannya di pegang oleh Rachmat Witoelar tugasnya dalam Pengelolaan lingkungan hidup bersama –sama dengan menteri yang lain adalah mengkoordinir, .Karena kelemahannya itu maka menteri lingkungan hidup tidak berhak menindak perusahaan yang mencemari lingkungan hidup, sedang yang berhak adalah instansi yang mengeluarkan izin usaha tersebut.

Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Selatan, menurut data yang ada pada Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan, disebutkan bahwa pada Tahun 2001 terdapat beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup. Di Kota Palembang yaitu masalah lingkungan yang diakibatkan pencemaran oleh PT. PUSRI dan PT. Sri Melamin Rejeki berupa limbah amoniak dan urea (cair dan gas).

Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :

(1) Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati / Walikotamadya / kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I. (3) Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan surat perintah dari pejabat berwenang. (5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.

Sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diberikan oleh Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I terhadap penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan /atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

Jadi kesimpulan saya yang membuat menteri lingkungan hidup tidak bisa menindak perusahaan yang merusak lingkungan hidup adalah karena timbulnya pasal- pasal yang ada dalam UU No. 23/1997.






2. Carikan sebuah kliping dari "e-surat kabar" (surat kabar yang diperoleh dari internet) tentang contoh kasus: - AMDAL di Malang khusus bagi Mahasiswa dengan NIM GANJIL Uraikan/deskripsikan duduk persoalan dari kasus tersebut. Jawaban:

Sebagaimana diwajibkan diberbagai undang-undang, seperti UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU 24/1992 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah 27/1999 tentang AMDAL. Maka setiap jenis kegiatan Usaha atau Perusahaan harus mengacu pada aturan yang telah di keluarkan tersebut, sebagai contoh dalam kliping saya ini mengupas masalah “Pembangunan MATOS (Malang Town Square)”. Jl. Veteran yang ada di jantung kota Malang tersebut merupakan kawasan untuk pendidikan, pemukiman,dan ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, jika ada pembangunan untuk fasilitas komersial atau perdagangan, saya menilai hal tersebut telah melanggar perda RTRW.

Sedangkan dampak yang di timbulkan pada masa selanjutnya akan berdampak luas bagi masyarakat sekitarnya diantaranya adalah, Berdirinya Matos, akan membawa dampak yang sangat hebat bagi kehidupan siswa dan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di sana. Juga,mencetak generasi bangsa yang konsumeristik dan silau gemerlapnya barang mewah. padatnya arus lalu lintas menyebabkan polusi udara meningkat secara siginifikan. Pasti juga akan timbul penyakit serius akibat pencemaran udara akibat debu, nitrit (NO2) atau timah hitam dari kendaraan bermotor, belum lagi dampak yang di timbulkan dari hasil pembuangan limbah, dan semestinya daerah tersebut di jadikan daerah resapan air di kota malang dan pada akhirnya di tutup oleh beton-beton bangunan.

Berbagai dampak yang di timbulkan tersebut kadang kala tidak di sadari oleh pemerintah daerah setempat, pemda hanya terpaku pada pembangunan dan materi yang di hasilkan, maka Aksi menentang pembangunan Matos (Malang Town Square) bergolak, semestinya pemda sebelum mengeluarkan izin pembangunan matos tersebut harus bener-benar memperhatikan izin amdal daerah setempat, hal tersebut merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses tersebut contohnya: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hukum Lingkungan Klasik

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.