Lompat ke isi

Wali kota: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
k update
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
{{refimprove}}
'''Wali kota''' atau '''wali kota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin sebuah [[kota]].
'''Wali kota''' atau '''wali kota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin sebuah [[kota]].


== Wali kota di Indonesia ==
== Wali kota di Indonesia ==
{{utama|Daftar wali kota di Indonesia}}
{{utama|Daftar Wali Kota di Indonesia}}
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]].
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]].

== Wakil Wali Kota ==
Seorang Wali Kota umumnya dibantu dan berpasangan dengan seorang Wakil Wali Kota. Wakil Wali kota juga merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota penentuan jumlah Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan sebagai berikut:
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota;
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000– 250.000 jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Dalam hal Wakil Wali Kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Walikota mengusulkan calon Wakil Walikota kepada Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur. Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan pengesahan pengangkatan Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal PP No.102/2014 Pasal 9 Ayat (1,2), Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.

== Referensi ==
{{reflist}}


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 10: Baris 22:
* [[Bupati]]
* [[Bupati]]
* [[World Mayor]]
* [[World Mayor]]

== Pranala Luar ==
{{politik-stub}}
{{politik-stub}}



Revisi per 20 Juli 2018 06.57

Wali kota atau wali kota merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota.

Wali kota di Indonesia

Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota atau Kota madya. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Wakil Wali Kota

Seorang Wali Kota umumnya dibantu dan berpasangan dengan seorang Wakil Wali Kota. Wakil Wali kota juga merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota penentuan jumlah Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000– 250.000 jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Dalam hal Wakil Wali Kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Walikota mengusulkan calon Wakil Walikota kepada Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur. Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan pengesahan pengangkatan Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal PP No.102/2014 Pasal 9 Ayat (1,2), Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.

Referensi

Lihat pula

Pranala Luar