Lompat ke isi

Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Sherlockindo memindahkan halaman Lembaga Penyiaran Asing ke Lembaga penyiaran asing menimpa pengalihan lama
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 20 Juni 2017 05.20

Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan berpusat di luar wilayah Indonesia.[1] Lembaga sejenis ini dilarang didirikan di Indonesia, dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan peliputan atas izin pemerintah.[1][2][3] Kegiatan peliputan tersebut beruapa siaran tidak tetap dan jurnalistik.[1][2] Siaran tidak tetap yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.[1][2]

Latar belakang

Pada tanggal 19 Oktober 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing.[4] Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, khususnya yang dinyatakan pada bab 3.[4] Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.[4]

Kantor penyiaran

Untuk mendukung kegiatan jurnalistik lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.[1][3][5] Ketentuan wajib yang harus dipenuhi antara lain:[1] Pertama, kantor penyiaran asing bukan merupakan stasiun penyiaran.[1] Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara (Jakarta) dan berada pada wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.[1] Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.[1] Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.[1]

Perizinan

Untuk mendapatkan perizinan liputan, lembaga penyiaran asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.[1] Dalam surat permohonan tersebut harus jelas dicantumkan alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, dilengkapi rekomendasi dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut.[1] Dalam melakukan kegiatan siaran, lembaga penyiaran asing dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan siaran ke satelit atas izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.[1] Selanjutnya, bahan siaran meliputi audio, video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia wajib disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah peliputan.[1]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 42 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing
  2. ^ a b c Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 49 tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
  3. ^ a b (Indonesia) Kompas Nasional. "Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  4. ^ a b c (Indonesia) Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi. "Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  5. ^ Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27