Kapal pengawas perikanan: Perbedaan antara revisi
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
k →Kapal Pengawas Perikanan di Indonesia: penenggelaman |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:HlU Macan 303.jpg|thumb|220px|right|Kapal Pengawas Perikanan, Hiu Macan 303 saat acara Sail Morotai]] |
[[Berkas:HlU Macan 303.jpg|thumb|220px|right|Kapal Pengawas Perikanan, Hiu Macan 303 saat acara Sail Morotai]] |
||
'''Kapal Pengawas Perikanan''' adalah [[kapal]] yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup [[Ditjen PSDKP]] naungan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. |
'''Kapal Pengawas Perikanan''' adalah [[kapal]] yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup [[Ditjen PSDKP]] naungan [[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman. |
||
Kapal pengawas perikanan (''fishery patrol ship'') dalam dunia pelayaran sering disebut "''Kapal Putih''", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. |
Kapal pengawas perikanan (''fishery patrol ship'') dalam dunia pelayaran sering disebut "''Kapal Putih''", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. |
Revisi per 11 Oktober 2017 05.37
Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal Pengawas Perikanan merupakan penegak hukum dilaut di bidang perikanan. Dalam melakukan pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan berada dalam lingkup Ditjen PSDKP naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran ke pelabuhan terdekat untuk pemprosesan lebih lanjut. Selain itu, berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, dalam hal tertentu Kapal Pengawas Perikanan, dalam hal ini pengawas perikanan atau Penyidik PNS Perikanan, juga dapat melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman.
Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut "Kapal Putih", Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer.
Kapal Pengawas Perikanan di Indonesia
Menurut perundangan-undangan, Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan pengawasan kapal perikanan dilakukan di: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI); Pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan; Pelabuhan umum yang ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan; Pangkalan pendaratan ikan; Sentra-sentra kegiatan nelayan.[1]
Meskipun ada dari tahun 2003 namun perkembangan kapal pengawas perikanan di Indonesia masih dirasa kurang karena wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia yang sangat luas. Saat ini Indonesia memiliki 27 Kapal Pengawas Perikanan yang tersebar di berbagai daerah diantaranya:
- 1. Stasiun PSDKP Belawan: Berpusat di Belawan Medan
- 2. Pangkalan PSDKP Jakarta: Berpusat di Muara Baru Jakarta
- 3. Stasiun PSDKP Pontianak: Berpusat di Sungai Rengas, Kab Kubu Raya, Kalimantan Barat
- 4. Pangkalan PSDKP Bitung: Berpusat di Bitung, Sulawesi Utara
- 5. Stasiun PSDKP Tual: Berpusat di Tual, Maluku.[1]
Kapal Pengawas Perikanan di Negara Lain
Kapal Pengawas Perikanan di Jepang
Kapal Pengawas Perikanan di Jepang (漁業取締船) berada di bawah naungan Badan Perikanan Jepang (lembaga pemerintah di bidang laut yang bertugas meningkatkan kesejahteraan nelayan, menjaga pengelolaan sumber daya perikanan, menjamin pasokan stabil dari hasil laut, serta pengembangan industri perikanan). Badan Perikanan bertugas mengawal Undang Undang Perikanan mempunyai petugas polisi khusus , petugas pengawas perikanan yang memiliki kewenangan menangani kasus yang berkaitan dengan perikanan, petugas pengawas perikanan tanpa harus bergantung pada Japan Coast Guard melakukan menegakkan hukum secara mandiri. Namun, polisi tetap menjalin hubungan kerja sama dengan Japan Coast Guard.
Kapal Pengawas Perikanan di China
Komando Penegakan Hukum Perikanan atau China Fisheries Law Enforcement Command (FLEC; Cina: China渔政) merupakan badan di bawah Biro Manajemen Perikanan di bawah Departemen Pertanian China. Komando Penegakan Hukum Perikanan bertanggung jawab atas penegakan hukum Mengenai Perikanan dan Sumberdaya Kelautan dalam Wilayah Teritorial Cina dan Zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kapal Pengawas Perikanan di China bertugas Melindungi Kapal Perikanan Cina dan awak kapalnya, menyelesaikan perselisihan dalam aktivitas perikanan, Mencegah Illegal Fishing, dan Melindungi Sumber Daya Kelautan.
Komando Penegakan Hukum Perikanan China termasuk dalam lima naga yang artinya lima Lembaga penegak hukum maritim di Cina yang terdiri dari China Coast Guard , China Maritime Safety Administration (di bawah Kementrian Perhubungan), China Marine Surveillance ( (中国海监) (di bawah Departemen Tanah dan Sumber Daya Republik Rakyat Cina), PRC's General Administration of Customs (Chinese: 中国海关) (Bea Cukai China) dan Komando Penegakan Hukum Perikanan /China Fisheries Law Enforcement Command (中国渔政).[2]
Kapal Pengawas Perikanan di Vietnam
Kapal Pengawas Perikanan di Vietnam di bawah Direktorat Pengawas Sumberdaya Kelauatan dan Perikanan /Vietnam Fisheries Resources Surveillance (Kiểm ngư Việt Nam) didirikan sejak 25 Januari 2013. Kiểm ngư Việt Nam bertugas melindungi sumberdaya perikanan, melindungi aktivitas nelayan, menjaga kedaulatan nasional di laut bidang perikanan. Kiểm ngư Việt Nam bersifat paramiliter yang juga dipersenjatai yang mempunyai fungsi tambahan membantu menangkal pengaruh China di Laut China Selatan. Dalam beberapa berita nasional di negara mereka kapal pengawas perikanan terlibat tabrakan antar kapal ataupun saling semprot meriam air dengan kapal pemerintah China. Kehadiran kapal ini untuk meminimalkan risiko konflik militer dengan China.[3]
Catatan Kaki
- ^ a b "Profil Kapal Pengawas Perikanan". 2014. Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>
tidak sah; nama "herald" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - ^ "Lembaga Penegak Hukum di Laut China". 8 Agustus 2014.
- ^ Thời báo Hoàn Cầu nói gì về Kiểm ngư Việt Nam?, giaoduc, 17/04/2014