Derma: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 23: | Baris 23: | ||
== Agama Islam == |
== Agama Islam == |
||
{{utama|Zakat|Sedekah}} |
{{utama|Zakat|Sedekah}} |
||
Dalam agama Islam, konsep kedermawanan pada umumnya dibedakan menjadi [[sedekah|Sadaqah]] yang berarti memberi dengan suka rela, dan [[Zakat]] yang berarti memberi menurut ketentuan yang telah digariskan oleh [[fikih|syariat Islam]] dengan maksud untuk memenuhi kewajiban |
Dalam agama Islam, konsep kedermawanan pada umumnya dibedakan menjadi [[sedekah|Sadaqah]] yang berarti memberi dengan suka rela, dan [[Zakat]] yang berarti memberi menurut ketentuan yang telah digariskan oleh [[fikih|syariat Islam]] dengan maksud untuk memenuhi kewajiban terhadap agama dan masyarakat. Oleh karena itu, meskipun Zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya Sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'. |
||
Zakat adalah rukun ketiga dari [[rukun Islam|Lima Rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola. |
Zakat adalah rukun ketiga dari [[rukun Islam|Lima Rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola. |
||
Baris 47: | Baris 47: | ||
The Prophet said: 'Charity is a necessity for every Muslim.' He was asked: 'What if a person has nothing?' The Prophet replied: 'He should work with his own hands for his benefit and then give something out of such earnings in charity.' The Companions asked: 'What if he is not able to work?' The Prophet said: 'He should help poor and needy persons.' The Companions further asked 'What if he cannot do even that?' The Prophet said 'He should urge others to do good.' The Companions said 'What if he lacks that also?' The Prophet said 'He should check himself from doing evil. That is also charity.' |
The Prophet said: 'Charity is a necessity for every Muslim.' He was asked: 'What if a person has nothing?' The Prophet replied: 'He should work with his own hands for his benefit and then give something out of such earnings in charity.' The Companions asked: 'What if he is not able to work?' The Prophet said: 'He should help poor and needy persons.' The Companions further asked 'What if he cannot do even that?' The Prophet said 'He should urge others to do good.' The Companions said 'What if he lacks that also?' The Prophet said 'He should check himself from doing evil. That is also charity.' |
||
== |
== Agama Buddha == |
||
{{ |
{{Lihat pula|Dāna}} |
||
[[ |
[[Berkas:Almsbowl2.jpg|thumb|Mangkuk derma yang dibawa para [[bhiksu|biku]] bilamana berkeliling mengumpulkan derma.]] |
||
[[ |
[[Berkas:Three monks chanting in Lhasa, 1993.jpg|thumb|Tiga orang biarawan mengumpulkan derma di [[Lhasa]], Tibet (1993).]] |
||
Dalam agama Buddha, derma merupakan wujud dari penghormatan seorang [[Householder (Buddhism)|lay Buddhist]] kepada seorang [[bhiksu|biarawan]], [[bhiksuni|biarawati]], spiritually-developed person or other sentient being. It is not charity as presumed by Western interpreters. It is closer to a symbolic connection to the spiritual realm and to show humbleness and respect in the presence of the secular society.<ref group="note">Indicative of the mutual nature of the almsgiving exchange, in some Theravada countries, if a monk were to refuse alms from someone—a gesture known as "turning over the rice bowl"—this would be interpreted as an act of excommunication of the almsgiver by the monk. An example of such a refusal the refusal of Buddhist monks to accept offerings by military personnel in military-occupied [[Myanmar]] (Mydans, 20 September 2007, NYT).</ref> The act of alms giving assists in connecting the human to the monk or nun and what he/she represents. As the Buddha has stated: |
|||
{{Quote|<poem> |
{{Quote|<poem> |
||
Householders & the homeless or charity [monastics] |
Householders & the homeless or charity [monastics] |
Revisi per 1 Oktober 2017 06.48
Derma adalah pemberian kepada orang lain atas dasar kemurahan hati atau niat untuk berbuat kebajikan. Derma dapat berwujud barang maupun jasa (misalnya pendidikan) yang diberikan secara cuma-cuma. Tindakan bederma terdapat dalam ajaran sejumlah agama dan adat-istiadat beberapa daerah. Kata "derma" berasal dari [धर्म, dharma] Error: {{Lang-xx}}: text has italic markup (help), yang berarti kepatutan, kebajikan, atau perbuatan yang benar. Istilah lain untuk derma adalah "sedekah", dari bahasa Arab: صدقة, ṣadaqah, yang berarti segala macam perbuatan baik yang dilakukan secara tulus dan suka rela bagi orang lain.
Agama Yahudi
Dalam agama Yahudi, tzedakah (bahasa Ibrani: צדקה, ṣedakah, secara harfiah berarti kebenaran, tetapi lazim pula diartikan sebagai karya amal atau kedermawanan [1]) mengacu pada kewajiban pemeluk agama Yahudi untuk bertindak benar dan adil.[2] Pemberian tzedakah yang dilakukan sekarang ini dianggap sebagai kelanjutan dari praktik Ma'ser Ani atau persepuluhan bagi fakir miskin, serta praktik-praktik kedermawanan lain yang diamanatkan dalam Alkitab, seperti mengizinkan fakir miskin menuai hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut lahan, dan membiarkan siapa saja menikmati hasil bumi yang tumbuh selama Smitah (tahun sabat). Tzedakah, disertai doa dan pertobatan, dianggap sebagai penawar bagi akibat-akibat dari perbuatan buruk.
Dalam agama Yahudi, tzedakah (kedermawanan) dipandang sebagai salah satu perbuatan termulia yang dapat dilakukan oleh manusia.[3] Para petani Yahudi dilarang memanen hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladangnya maupun memungut panenan yang terjatuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.
Ulama besar Yahudi, Musa bin Maymun, pernah menyusun sebuah daftar tindakan kedermawanan. Menurut Musa bin Maymun, tindakan kedermawanan yang paling benar adalah memampukan seseorang untuk mandiri sehingga mampu menjadi dermawan bagi orang lain. Tindakan-tindakan kedermawanan dalam daftar yang disusunnya adalah sebagai berikut:[4]
- Memampukan si penerima menjadi mandiri
- Memberi bilamana si pemberi dan si penerima tidak saling kenal
- Memberi bilamana si pemberi mengenal si penerima, tetapi si penerima tidak mengenal si pemberi
- Memberi bilamana si pemberi tidak mengenal si penerima, tetapi si penerima mengenal si pemberi
- Memberi sebelum diminta
- Memberi sesudah diminta
- Memberi kurang dari yang mampu diberikan, tetapi dilakukan dengan senang hati
- Memberi dengan bersungut-sungut
Agama Islam
Dalam agama Islam, konsep kedermawanan pada umumnya dibedakan menjadi Sadaqah yang berarti memberi dengan suka rela, dan Zakat yang berarti memberi menurut ketentuan yang telah digariskan oleh syariat Islam dengan maksud untuk memenuhi kewajiban terhadap agama dan masyarakat. Oleh karena itu, meskipun Zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya Sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'.
Zakat adalah rukun ketiga dari Lima Rukun Islam.[5][6] Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah zakaah, yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.
Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seseorang dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, selayaknya tanaman dipangkas untuk meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.
Lihat pula
Keterangan
Rujukan
- ^ Rabbi Hayim Halevy Donin; 'To Be A Jew.' Basic Books, New York; 1972, hlm. 48.
- ^ "Umat Yahudi tidak melakukan karya amal, dan konsep karya amal nyaris tidak ada dalam tradisi agama Yahudi. Sebagai gantinya, umat Yahudi memberi tzedakah, yang berarti 'kebenaran' dan 'keadilan.' Bilamana seorang Yahudi menyumbangkan uang, waktu, dan sumber-sumber daya yang ia miliki kepada orang yang membutuhkannya, ia tidak sedang bersikap welas asih, murah hati, atau 'dermawan.' Ia hanya sekadar bertindak benar dan adil." Tzedakah vs The Myth of Charity; oleh Yanki Tauber; Diakses 03-11-2012.
- ^ ?
- ^ http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/45907/jewish/Eight-Levels-of-Charity.htm
- ^ "Five Pillars". PBS. Diakses tanggal 2010-11-17.
- ^ Hooker, Richard (14 Juli 1999). "arkan ad-din the five pillars of religion". Washington State University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-03. Diakses tanggal 2010-11-17.
Daftar pustaka
- Mydans, Seth (20 September 2007). Monks Pressure Myanmar Junta (New York Times). Diakses pada 20 September 2007 dari "The New York Times
- Nyanatiloka Mahathera (Ed. ke-4, 1980). Buddhist Dictionary: Manual of Buddhist Terms and Doctrines. Kandy, Sri Lanka: Buddhist Publication Society. ISBN 955-24-0019-8. Tersedia daring di Budsas.org
- Pali Text Society (PTS) (1921–1925). The Pali Text Society's Pali-English dictionary. London: Chipstead. Tersedia daring di Uchicago.edu
- Thanissaro Bhikkhu (terj.) (1997). Tanhavagga: Craving (Dhp XXIV). Tersedia daring di Accesstoinsight.org
- Thanissaro Bhikkhu (terj.) (2001). The Group of Fours (Itivuttaka 4). tersedia daring di Accesstoinsight.org
- Tsongkhapa & Alexander Berzin (terj.) (2001). The Abbreviated Points of the Graded Path. Tersedia daring di StudyBuddhism.com