Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{unreferenced}} tag to article (Twinkle ⛔) |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]]. |
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]]. |
||
⚫ | |||
<br> |
|||
⚫ | |||
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]] |
||
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]] |
||
⚫ | |||
⚫ |
Revisi per 3 Desember 2017 12.57
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.