Akreditasi: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:KLPK_accreditation.jpg|ka|jmpl|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah [[universitas]].]] |
[[Berkas:KLPK_accreditation.jpg|ka|jmpl|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah [[universitas]].]] |
||
'''Akreditasi''' atau '''pentauliahan''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] swasta.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref> |
'''Akreditasi''' atau '''pentauliahan''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] negeri dan swasta.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref> |
||
== Akreditasi di Indonesia == |
== Akreditasi di Indonesia == |
Revisi per 17 September 2018 10.37
Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.[1] Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.[2]
Akreditasi di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.
Landasan Hukum
Berdasarkan referensi dari zonaversitas, Pelaksanaan akreditasi di Indonesia berlandaskan perundang-undangan yaitu:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Referensi
- ^ Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.
- ^ (Inggris)Accreditation of Certification Bodies, Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)