Lompat ke isi

Derma: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27: Baris 27:
Zakat adalah rukun ketiga dari [[rukun Islam|Lima Rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.
Zakat adalah rukun ketiga dari [[rukun Islam|Lima Rukun Islam]].<ref>{{cite web |url=https://www.pbs.org/empires/islam/faithpillars.html |title=Five Pillars |publisher=PBS |accessdate=2010-11-17}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |title=arkan ad-din the five pillars of religion |publisher=[[Washington State University]] |first=Richard |last=Hooker |date=14 Juli 1999 |accessdate=2010-11-17 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20101203124633/http://www.wsu.edu/~dee/GLOSSARY/5PILLARS.HTM |archivedate=2010-12-03 |deadurl=yes |df= }}</ref> Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah ''zakaah'', yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.


Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, selayaknya tanaman dipangkas untuk meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.
Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana tanaman dipangkas guna meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.


Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (bermental sehat), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai bantuan dana bagi pihak-pihak tertentu.
Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (bermental sehat), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai bantuan dana bagi pihak-pihak tertentu.

Revisi per 29 April 2018 12.50

Perempuan bederma, karya János Thorma

Derma adalah pemberian kepada orang lain atas dasar kemurahan hati atau niat untuk berbuat kebajikan. Derma dapat berwujud barang maupun jasa (misalnya pendidikan) yang diberikan secara cuma-cuma. Tindakan bederma terdapat dalam ajaran sejumlah agama dan adat-istiadat beberapa daerah. Kata "derma" berasal dari bahasa Sanskerta: धर्म, dharma, yang berarti kepatutan, kebajikan, atau perbuatan yang benar. Istilah lain untuk derma adalah "sedekah", dari bahasa Arab: صدقة, ṣadaqah, yang berarti segala macam perbuatan baik yang dilakukan secara tulus dan suka rela bagi orang lain.

Agama Yahudi

Ukiran kotak tzedakah (puske) pada patahan sebuah batu nisan di Pekuburan Yahudi di Otwock (Karczew-Anielin), Polandia.
Pundi-pundi tzedakah dan gelt (koin atau uang dalam bahasa Yiddi).

Dalam agama Yahudi, tzedakah (bahasa Ibrani: צדקה, ṣedakah‎, secara harfiah berarti kebenaran, tetapi lazim pula diartikan sebagai karya amal atau kedermawanan [1]) mengacu pada kewajiban pemeluk agama Yahudi untuk bertindak benar dan adil.[2] Pemberian tzedakah yang dilakukan sekarang ini dianggap sebagai kelanjutan dari praktik Ma'ser Ani atau persepuluhan bagi fakir miskin, serta praktik-praktik kedermawanan lain yang diamanatkan dalam Alkitab, seperti mengizinkan fakir miskin menuai hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut lahan, dan membiarkan siapa saja menikmati hasil bumi yang tumbuh selama Smitah (tahun sabat). Tzedakah, disertai doa dan pertobatan, dianggap sebagai penawar bagi akibat-akibat dari perbuatan buruk.

Dalam agama Yahudi, tzedakah (kedermawanan) dipandang sebagai salah satu perbuatan termulia yang dapat dilakukan oleh manusia.[3] Para petani Yahudi dilarang memanen hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladangnya maupun memungut panenan yang terjatuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.

Ulama besar Yahudi, Musa bin Maymun, pernah menyusun sebuah daftar tindakan kedermawanan. Menurut Musa bin Maymun, tindakan kedermawanan yang paling benar adalah memampukan seseorang untuk mandiri sehingga mampu menjadi dermawan bagi orang lain. Tindakan-tindakan kedermawanan dalam daftar yang disusunnya adalah sebagai berikut:[4]

  1. Memampukan si penerima menjadi mandiri
  2. Memberi bilamana si pemberi dan si penerima tidak saling kenal
  3. Memberi bilamana si pemberi mengenal si penerima, tetapi si penerima tidak mengenal si pemberi
  4. Memberi bilamana si pemberi tidak mengenal si penerima, tetapi si penerima mengenal si pemberi
  5. Memberi sebelum diminta
  6. Memberi sesudah diminta
  7. Memberi kurang dari yang mampu diberikan, tetapi dilakukan dengan senang hati
  8. Memberi dengan bersungut-sungut

Agama Islam

Dalam agama Islam, konsep kedermawanan pada umumnya dibedakan menjadi Sadaqah yang berarti memberi dengan suka rela, dan Zakat yang berarti memberi menurut ketentuan yang telah digariskan oleh syariat Islam dengan maksud untuk memenuhi kewajiban terhadap agama dan masyarakat. Oleh karena itu, meskipun Zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya Sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'.

Zakat adalah rukun ketiga dari Lima Rukun Islam.[5][6] Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah zakaah, yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.

Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana tanaman dipangkas guna meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.

Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (bermental sehat), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai bantuan dana bagi pihak-pihak tertentu.

Pihak-pihak tertentu ini diperinci dalam surah At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Al-Qur'an 9:60).


Lihat pula

Keterangan

Rujukan

  1. ^ Rabbi Hayim Halevy Donin; 'To Be A Jew.' Basic Books, New York; 1972, hlm. 48.
  2. ^ "Umat Yahudi tidak melakukan karya amal, dan konsep karya amal nyaris tidak ada dalam tradisi agama Yahudi. Sebagai gantinya, umat Yahudi memberi tzedakah, yang berarti 'kebenaran' dan 'keadilan.' Bilamana seorang Yahudi menyumbangkan uang, waktu, dan sumber-sumber daya yang ia miliki kepada orang yang membutuhkannya, ia tidak sedang bersikap welas asih, murah hati, atau 'dermawan.' Ia hanya sekadar bertindak benar dan adil." Tzedakah vs The Myth of Charity; oleh Yanki Tauber; Diakses 03-11-2012.
  3. ^ ?
  4. ^ http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/45907/jewish/Eight-Levels-of-Charity.htm
  5. ^ "Five Pillars". PBS. Diakses tanggal 2010-11-17. 
  6. ^ Hooker, Richard (14 Juli 1999). "arkan ad-din the five pillars of religion". Washington State University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-03. Diakses tanggal 2010-11-17. 

Daftar pustaka