Lompat ke isi

Hadi Poernomo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Yogi2015 (bicara | kontrib)
Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox Officeholder
{{Infobox Officeholder
|name = Hadi Poernomo
|name = Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.
|image = Hadi Poernomo.jpg
|image = Hadi Poernomo.jpg
|office = [[Ketua Badan Pemeriksa Keuangan]]
|office = [[Ketua Badan Pemeriksa Keuangan]]
Baris 25: Baris 25:
|religion = [[Islam]]
|religion = [[Islam]]
}}
}}
'''Hadi Poernomo''' ({{lahirmati|[[Pamekasan]], [[Jawa Timur]]|21|4|1947}}) adalah [[Ketua Badan Pemeriksa Keuangan|Ketua]] [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006.
'''Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.''' ({{lahirmati|[[Pamekasan]], [[Jawa Timur]]|21|4|1947}}) adalah [[Ketua Badan Pemeriksa Keuangan|Ketua]] [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006.


== Karier ==
== Karier ==

Revisi per 24 April 2021 15.28

Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Masa jabatan
26 Oktober 2009 – 21 April 2014
Sebelum
Pengganti
Rizal Djalil
Sebelum
Direktur Jenderal Pajak
Masa jabatan
2001–2006
Informasi pribadi
Lahir21 April 1947 (umur 77)
Indonesia Pamekasan, Madura, Jawa Timur
KebangsaanIndonesia
Suami/istriMelita Setyawati
AnakRatna Permata Sari
Muliawan Setyadi
Apriadi Jaya
AlmamaterInstitut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan
Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A. (lahir 21 April 1947) adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006.

Karier

Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil golongan II/a di Kementerian Keuangan Indonesia pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun.[1] Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di Ditjen Pajak, Hadi pernah menjadi auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.[2]

Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai Dirjen Pajak periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution.[1]

Kasus

Pada hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua BPK yang juga hari ulang tahunnya ke-67, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[3]

Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.[4] Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.[4]

Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.[5]

Referensi

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Anwar Nasution
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2009–2014
Diteruskan oleh:
Rizal Djalil