Roy Marten: Perbedaan antara revisi
←Membatalkan revisi 1433775 oleh 117.103.170.154 (Bicara) |
→Kasus narkoba II: perbaikan ref |
||
Baris 27: | Baris 27: | ||
=== Kasus narkoba II === |
=== Kasus narkoba II === |
||
Sayang Roy ternyata belum lepas dari jeratan pesona narkoba. Pada tanggal 13 November 2007 Roy tertangkap dengan ketiga temannya di Hotel Novotel [[Surabaya]] dengan dugaan mengkonsumsi shabu-shabu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti, 1 gram dan 1 ons shabu-shabu di kamar 364 Hotel Novotel. Di kamar berbeda yaitu kamar 465, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap (bong) dan sisa di aluminium foil SS 0,5 ons. Ironis sebenarnya, karena Roy ternyata ditangkap usai memberikan testimoni di acara yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Roy Marten datang ke Surabaya untuk memberi testimoni di acara penandatangan MoU Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan sebuah harian di Ruang Semanggi lantai V Graha Pena Jalan Ahmad yani 88 Surabaya, Sabtu (10/11/2007) lalu. MoU tersebut dibuat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). Acara yang dihadiri oleh Kapolri, Jenderal [[Sutanto]] dan beberapa pengusaha serta kaum profesional yang peduli narkoba tersebut untuk mendukung setiap kegiatan yang dilakukan P4GN.<ref>[http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/13/time/135550/idnews/851924/idkanal/230 Roy Marten Ditangkap Usai Mengisi Acara BNN] diakses 19 November 2007</ref> Roy akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222325.html Roy Marten Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref> Roy merasa tak puas dengan keputusan itu, dia juga menolak disamakan dengan pengedar atau bandar.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222354.html Roy Marten Tolak Disamakan Dengan Bandar], diakses 24 April 2008,<ref> |
Sayang Roy ternyata belum lepas dari jeratan pesona narkoba. Pada tanggal 13 November 2007 Roy tertangkap dengan ketiga temannya di Hotel Novotel [[Surabaya]] dengan dugaan mengkonsumsi shabu-shabu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti, 1 gram dan 1 ons shabu-shabu di kamar 364 Hotel Novotel. Di kamar berbeda yaitu kamar 465, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap (bong) dan sisa di aluminium foil SS 0,5 ons. Ironis sebenarnya, karena Roy ternyata ditangkap usai memberikan testimoni di acara yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Roy Marten datang ke Surabaya untuk memberi testimoni di acara penandatangan MoU Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan sebuah harian di Ruang Semanggi lantai V Graha Pena Jalan Ahmad yani 88 Surabaya, Sabtu (10/11/2007) lalu. MoU tersebut dibuat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). Acara yang dihadiri oleh Kapolri, Jenderal [[Sutanto]] dan beberapa pengusaha serta kaum profesional yang peduli narkoba tersebut untuk mendukung setiap kegiatan yang dilakukan P4GN.<ref>[http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/13/time/135550/idnews/851924/idkanal/230 Roy Marten Ditangkap Usai Mengisi Acara BNN] diakses 19 November 2007</ref> Roy akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222325.html Roy Marten Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref> Roy merasa tak puas dengan keputusan itu, dia juga menolak disamakan dengan pengedar atau bandar.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222354.html Roy Marten Tolak Disamakan Dengan Bandar], diakses 24 April 2008,</ref> |
||
Sedangkan teman-teman Roy yang ditangkap pada waktu yang sama, masing-masing mendapat hukuman bervariasi antara satu hingga lima tahun penjara.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222291.html Empat Rekan Roy Marten Divonis 1 Hingga 5 Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref> |
Sedangkan teman-teman Roy yang ditangkap pada waktu yang sama, masing-masing mendapat hukuman bervariasi antara satu hingga lima tahun penjara.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222291.html Empat Rekan Roy Marten Divonis 1 Hingga 5 Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref> |
Revisi per 25 September 2008 14.22
Roy Marten | |
---|---|
Berkas:Roy marten.jpg | |
Pekerjaan | Aktor |
Tahun aktif | 1974 - sekarang |
Suami/istri | Farida Sabtijastuti Anna Maria |
Wicaksono Abdul Salam lebih dikenal sebagai Roy Marten (lahir di Salatiga, 1 Maret 1952) adalah seorang aktor Indonesia yang terkenal di tahun 1970-an sampai awal 1980-an.
Karier
Roy memulai kariernya sebagai peragawan di Salatiga. Roy pernah memenangkan King Boutique di Jawa Tengah, baru hijrah ke Jakarta. Roy merupakan anak ketiga dari enam bersaudara dari pasangan Abdul Salam dan Nora. Putra pertama adalah Rudy Salam (artis), kedua Melani Kusuma (wiraswata katering di Jakarta), ketiga Roy Marten, keempat Eri Salam (notaris di Semarang), lalu Ronny Salam (wiraswata koperasi simpan pinjam), dan si bungsu Chris Salam (pengacara dan artis).[1] Zaman keemasan Roy adalah di tahun 1977 saat dikenal sebagai salah satu dari kelompok bintang "The Big Five", terdiri dari: Yati Octavia, Robby Sugara, Doris Callebaute, Yenny Rachman, dan Roy Marten. Disebut demikian karena kelimanya menentukan honor terbesar saat itu, Rp 5 juta, sekali main film. Tahun 1977 pula tercatat Roy membintangi film terbanyak sepanjang kariernya.).[2]
Setelah industri film nasional 'pingsan', Roy beralih ke layar kaca dan membintangi beberapa sinetron, antara lain Bella Vista I, II, dan III serta Kupu-Kupu Kertas dan Hanya Kamu.
Kasus
Perseteruan dengan Anwar Fuady
Di awal tahun 2006, Roy pernah berseteru dengan aktor Anwar Fuady. Kasus itu diawali dengan bantahan Roy yang mantan ketua PARSI (Persatuan Artis Sinetron Indonesia), terhadap pernyataan Ketua PARSI saat itu, Anwar Fuady, yang mengatakan bahwa sisa hasil proyek produksi sinetron bertajuk Kutemukan Cinta, yang disponsori oleh Dekopin, telah dimasukkan ke kas PARSI, sebagai dana kegiatan organisasi keartisan itu.[3]
Kasus narkoba I
Belum rampung urusannya dengan Ketua Umum PARSI, Anwar Fuady, malah Roy harus berurusan pula dengan polisi. Roy ditangkap pada 2 Februari 2006 sekitar pukul 16.00, karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.[4] Akhirnya setelah melalui sidang yang penuh dengan dugaan rekayasa[5] dan dugaa bahwa Roy dijebak,[6] Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 9 bulan subsider 3 bulan.[7] Setelah mendapat remisi, Roy Marten keluar dari penjara pada tanggal 1 Oktober 2006.[8] Roy Marten mengaku kapok dan tidak ingin merasakan lagi dinginnya bui akibat mengkonsumsi narkoba.[9] Pengalaman merasakan sembilan bulan di penjara karena kasus narkoba membuat Roy aktif dalam penyuluhan pencegahan narkoba dengan harapan agar orang lain tidak merasakan apa yang pernah ia alami. Bahkan Roy kerap kali di undang BNN sebagai pembicara kampanye anti narkoba.[10]
Kasus narkoba II
Sayang Roy ternyata belum lepas dari jeratan pesona narkoba. Pada tanggal 13 November 2007 Roy tertangkap dengan ketiga temannya di Hotel Novotel Surabaya dengan dugaan mengkonsumsi shabu-shabu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti, 1 gram dan 1 ons shabu-shabu di kamar 364 Hotel Novotel. Di kamar berbeda yaitu kamar 465, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap (bong) dan sisa di aluminium foil SS 0,5 ons. Ironis sebenarnya, karena Roy ternyata ditangkap usai memberikan testimoni di acara yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Roy Marten datang ke Surabaya untuk memberi testimoni di acara penandatangan MoU Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan sebuah harian di Ruang Semanggi lantai V Graha Pena Jalan Ahmad yani 88 Surabaya, Sabtu (10/11/2007) lalu. MoU tersebut dibuat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN). Acara yang dihadiri oleh Kapolri, Jenderal Sutanto dan beberapa pengusaha serta kaum profesional yang peduli narkoba tersebut untuk mendukung setiap kegiatan yang dilakukan P4GN.[11] Roy akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.[12] Roy merasa tak puas dengan keputusan itu, dia juga menolak disamakan dengan pengedar atau bandar.[13]
Sedangkan teman-teman Roy yang ditangkap pada waktu yang sama, masing-masing mendapat hukuman bervariasi antara satu hingga lima tahun penjara.[14]
Kehidupan pribadi
Roy pernah menikah dengan Farida Sabtijastuti yang telah memberinya 4 orang anak, antara lain Monique, Aline, Galih dan Gading Marten. Pernikahan mereka kandas. Roy kemudian menikah dengan model Anna Maria pada 1 April 1985 yang memberinya 2 orang anak lagi, yaitu Merari dan Mahesa Gibran.
Filmografi
Tahun | Film | Catatan |
---|---|---|
1974 | Bobby | |
1975 | Rahasia Gadis | |
1976 | Cintaku di Kampus Biru | |
Kenangan Desember | ||
Sesuatu Yang Indah | ||
1977 | Tinggal Bersama | |
Badai Pasti Berlalu | sutradara Teguh Karya | |
Kembang-Kembang Plastik | ||
Aula Cinta | ||
Akibat Pergaulan Bebas | ||
Pengalaman Pertama | ||
Secerah Senyum | ||
Kekasihku | ||
Christina | ||
Kugapai Cintamu | sutradara Wim Umboh | |
Guna-Guna Istri Muda | ||
Jangan Menangis Mama | ||
1978 | Roda-Roda Gila | |
Rahasia Perkawinan | ||
Si Genit Poppy | ||
Laki-Laki Binal | ||
Akibat Godaan | ||
Nafas Perempuan | ||
Pembalasan Guna-Guna Istri Muda | ||
Musim Bercinta | ||
Dewi Malam | ||
Ombaknya Laut Mabuknya Cinta | ||
1979 | Antara Dia dan Aku | |
Kabut Sutra Ungu | ||
Romantika Remaja | ||
Kecupan Pertama | ||
Remaja Idaman | ||
Wanita Segala Zaman | ||
Ali Topan Turun ke Jalan | ||
Bayang-Bayang Kelabu | ||
1980 | Bukan Sandiwara | |
Permainan Bulan Desember | ||
Beningnya Hati Seorang Wanita | ||
Di Sini Cinta Pertama Kali Bersemi | ||
Tiga Dara Mencari Cinta | ||
1981 | Lembah Duka | |
Fajar Yang Kelabu | ||
Bila Hati Wanita Menjerit | ||
Gadis Marathon | ||
1982 | Bawalah Aku Pergi | |
Pasukan Berani Mati | ||
Tapak-Tapak Kaki Wolter Monginsidi | ||
1983 | Musang Berjanggut | |
Rahasia Buronan | ||
Budak Nafsu | ||
Wolter Monginsidi | ||
1984 | Kontraktor | |
Kerikil-Kerikil Tajam | ||
1985 | Hatiku Bukan Pualam | |
Hell Raiders | ||
Madu dan Racun | ||
1986 | Boleh Rujuk Asal | |
Tinggal Sesaat Lagi | ||
Takdir Marina | ||
1987 | Gema Hati Bernyanyi | |
Langit Takkan Runtuh | ||
1988 | American Hunter | |
Pemburu Berdarah Dingin | ||
Biarkan Aku Cemburu | ||
Suami | ||
1989 | Nyoman Cinta Merah Putih | |
Jeram Cinta | ||
1990 | Pertempuran Segi Tiga | |
1991 | Tripple Cross | |
1993 | Angel of Fury | |
2007 | Mengejar Mas-Mas |
Sinetron
Aktor dan Produser
Nominasi-FFI
Penghargaan
- Piala Djamaludin Malik FFI 1977 (Pemain Muda Penuh Harapan) 1977
- Penghargaan Dari KBRI Belanda atas film Roda Roda Gila 1977
Pranala luar
Referensi
- ^ Keluarga Berharap Tak Ditahan diakses 16 November 2007
- ^ Roy Marten diakses 16 November 2007
- ^ Roy Marten: Anwar Lakukan 'Kebohongan Publik'! diakses 19 November 2007
- ^ Bawa Narkoba, Roy Marten Ditangkap Polisi diakses 19 November 2007
- ^ Kasus Roy Hasil Rekayasa? diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Dijebak? diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Divonis 9 Bulan Penjara diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Segera Masuk Rehabilitasi diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Kapok diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Aktif Penyuluhan Narkoba diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Ditangkap Usai Mengisi Acara BNN diakses 19 November 2007
- ^ Roy Marten Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara, diakses 24 April 2008
- ^ Roy Marten Tolak Disamakan Dengan Bandar, diakses 24 April 2008,
- ^ Empat Rekan Roy Marten Divonis 1 Hingga 5 Tahun Penjara, diakses 24 April 2008