Pulau: Perbedaan antara revisi
k Bot: Perubahan kosmetika |
definisi Tag: Dikembalikan VisualEditor |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris|Ingg.]]: ''island'') sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>: |
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris|Ingg.]]: ''island'') sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>: |
||
* memiliki lahan daratan |
* memiliki lahan daratan |
||
* terbentuk secara alami, bukan lahan [[reklamasi]] |
|||
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]] |
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]] |
||
* selalu berada di atas garis [[pasang laut|pasang]] tinggi. |
* selalu berada di atas garis [[pasang laut|pasang]] tinggi. |
Revisi per 24 Juni 2019 00.58
Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni[1]:
- memiliki lahan daratan
- dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
- selalu berada di atas garis pasang tinggi.
Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka air[1].
Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah pulo. Kata pinzaman dari bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.
Di Indonesia, secara definisi, pulau kecil merupakan pulau yang mempunyai luasan kurang atau sama dengan 10.000 km².[2]
Lihat pula
- Daftar pulau di dunia
- Daftar pulau di Indonesia
- Daftar negara kepulauan
- Kepulauan
- Terumbu karang
- Daftar pulau menurut luas wilayah
- Daftar pulau menurut jumlah penduduk
- Pulau berpenghuni
- Pulau tak berpenghuni
- Pulau bernama
- Pulau tak bernama
- Pulau vulkanik
- Pulau tektonik
- Daftar pulau vulkanik
- Daftar pulau tektonik
- Daftar atol
- Daftar pulau gosong
Referensi
- ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14
- ^ Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No. 41 tahun 2000 "Bappenas: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil"