Lompat ke isi

Adipasar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
JAnDbot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: bg, es, hu, it, ru, sv, wa Mengubah: fi
DragonBot (bicara | kontrib)
k bot Mengubah: de:SB-Warenhaus
Baris 19: Baris 19:
[[bg:Хипермаркет]]
[[bg:Хипермаркет]]
[[cs:Hypermarket]]
[[cs:Hypermarket]]
[[de:Hypermarkt]]
[[de:SB-Warenhaus]]
[[en:Hypermarket]]
[[en:Hypermarket]]
[[es:Hipermercado]]
[[es:Hipermercado]]

Revisi per 18 Oktober 2008 22.15

Suasana di dalam sebuah hypermarket

Hipermarket adalah bentuk pasar modern yang sangat besar, dalam segi luas tempat dan barang-barang yang diperdagangkan. Selain tempatnya yang luas, hipermarket biasanya dan memiliki lahan parkir yang luas.

Dari segi harga, barang-barang di hipermarket seringkali lebih murah dari pada supermarket, toko, atau pasar tradisional. Ini dimungkinkan karena hipermarket memiliki modal yang sangat besar dan membeli barang dari produsen dalam jumlah lebih besar dari pada pesaingnya, tetapi menjualnya dalam bentuk satuan.

Dalam prakteknya mulai sekitar tahun 2000-an, untuk menyeimbangkan antara pasar tradisional dan pasar modern, beberapa produsen consumer goods telah membedakan harga jual untuk kedua jenis pasar tersebut. Praktek ini meningkatkan daya saing di tingkat pedagang eceran sehingga harga eceran mereka bisa lebih murah atau sama dengan di pasar modern.

Di negara maju, sebuah hipermarket biasanya terletak di pinggiran kota, agar tidak mematikan toko-toko yang lebih kecil.

Di Indonesia, menurut peraturan pemerintah[1], pasar modern dapat berdiri di semua Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota yang perkembangan kota dan ekonominya dianggap sangat pesat. Di kota-kota penyangga Ibukota Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berbagai hipermarket telah membuka gerainya.

Beberapa hipermarket di Indonesia adalah: Carrefour, Giant Hypermarket, Hypermart, dan Makro.

Referensi

  1. ^ Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 107/MPP/Kep/2/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Modern di situs Departemen Perindustrian RI