Lompat ke isi

Petugas Proteksi Radiasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Khanzaaulia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan
Khanzaaulia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{refimprove}}
[http://isioksigen.net/2019/07/31/ketentuan-teknis-bidang-proteksi-radiasi/ Petugas Proteksi Radiasi (PPR)] adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN) yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
[http://isioksigen.net/2019/07/31/ketentuan-teknis-bidang-proteksi-radiasi/ Petugas Proteksi Radiasi (PPR)] adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN) yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.



Revisi per 2 Agustus 2019 00.23

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.

Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan.Keselamatan Kerja dengan radiasi mensyaratkan bahwa Pengusaha Instalasi Nuklir mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Oleh karena itu perlu adanya organisasi  atau seseorang yang secara khusus diberikan tugas memperhatikan masalah keselamatan radiasi.