Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Perbaikan kalimat dan paragraf Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Paspor Republik Indonesia'' |
'''Paspor Indonesia''' (lengkapnya '''Paspor Republik Indonesia'') adalah dokumen [[perjalanan]] yang diterbitkan oleh [[Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Imigrasi]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari [[Kewarganegaraan|warga negara]] [[Indonesia]] di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja. |
||
⚫ | Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. |
||
[[Paspor]] ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. |
|||
⚫ | Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara. |
||
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. |
|||
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: |
|||
Dalam [[bahasa Indonesia]]: |
|||
⚫ | |||
Dalam [[bahasa Inggris]]: |
|||
⚫ | |||
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke [[Israel]] dan [[Republik Tiongkok|Taiwan]] dengan pencantuman dalam paspor. |
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke [[Israel]] dan [[Republik Tiongkok|Taiwan]] dengan pencantuman dalam paspor. |
||
== |
== Informasi dalam paspor == |
||
⚫ | |||
Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau untuk memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Paspor memiliki arti tersendiri yaitu merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari: Nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan yang tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor. |
|||
[[Paspor]] ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh [[negara]] tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam [[bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris|Inggris]]. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut: |
|||
⚫ | |||
Paspor atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain. |
|||
Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistem yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO. |
|||
⚫ | |||
Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut. |
|||
⚫ | Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya. |
||
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian. |
|||
⚫ | |||
== Deskripsi == |
|||
⚫ | |||
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Tanda tangan pemegang |
|||
== Paspor elektronik == |
|||
⚫ | Paspor |
||
⚫ | Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan ''e-passport'' atau ''paspor elektronik'' sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme ''e-passport'' ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah. |
||
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. |
|||
⚫ | Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka |
||
⚫ | Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya. |
||
⚫ | Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau |
||
== Bahasa == |
== Bahasa == |
||
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah [[bahasa Inggris]] dengan [[bahasa Indonesia]]. Sebab [[bahasa Inggris]] merupakan bahasa internasional, sementara [[bahasa Indonesia]] merupakan bahasa nasional di [[Indonesia]]. |
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah [[bahasa Inggris]] dengan [[bahasa Indonesia]]. Sebab [[bahasa Inggris]] merupakan bahasa internasional, sementara [[bahasa Indonesia]] merupakan bahasa nasional di [[Indonesia]]. |
||
== |
== Macam-macam paspor Indonesia == |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Tanda Tangan Pemegang |
|||
== Macam-macam Paspor Indonesia == |
|||
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda. |
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda. |
||
Baris 67: | Baris 45: | ||
# Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri |
# Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri |
||
== Paspor |
== Paspor dan visa == |
||
{{main|Visa}} |
|||
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]] |
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]] |
||
[[Berkas:Visa.jpg|ka|250px|jmpl|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]] |
[[Berkas:Visa.jpg|ka|250px|jmpl|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]] |
||
'''Paspor''' sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. |
|||
⚫ | |||
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu. |
|||
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal). |
|||
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. |
|||
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk. |
|||
Walaupun bebas visa, adakalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa: |
|||
Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina. |
|||
* Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel. |
|||
* Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika. |
|||
* Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba. |
|||
Sementara '''Visa on arrival''' adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara. |
|||
Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju. |
|||
=== Visa pre Arrival === |
|||
'''Visa pre Arrival''' adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut. |
|||
Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut '''visa'''. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. |
|||
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan. |
|||
⚫ | Visa adalah tanda bukti ''boleh berkunjung'' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. |
||
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa. |
|||
== Kekuatan |
== Kekuatan paspor == |
||
Terhitung pada Agustus 2019, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 81 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-55 menurut The Passport Index. [https://www.passportindex.org/byRank.php] |
Terhitung pada Agustus 2019, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 81 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-55 menurut The Passport Index. [https://www.passportindex.org/byRank.php] |
||
== Akses |
== Akses bebas visa dan visa saat kedatangan == |
||
=== Afrika === |
=== Afrika === |
||
* {{flagicon| Comoros}} [[Komoro]]: Visa tersedia saat kedatangan di bandara <ref>{{cite web|url=http://www.comores-online.com/mwezinet/pratique/arrivee.htm|title=Comores Online|accessdate=2008-04-09}}</ref> |
* {{flagicon| Comoros}} [[Komoro]]: Visa tersedia saat kedatangan di bandara <ref>{{cite web|url=http://www.comores-online.com/mwezinet/pratique/arrivee.htm|title=Comores Online|accessdate=2008-04-09}}</ref> |
||
* {{flagicon| Morocco}} [[Maroko]]: 90 hari <ref>{{cite web|url=http://www.morocco-emba.jp/andere-nationalitaetengl.htm|title=Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang|accessdate=2007-08-26}}</ref><ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref> |
* {{flagicon| Morocco}} [[Maroko]]: 90 hari <ref>{{cite web|url=http://www.morocco-emba.jp/andere-nationalitaetengl.htm|title=Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang|accessdate=2007-08-26}}</ref><ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref> |
||
* {{flagicon| Mozambique}} [[Mozambik]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Mozambique}} [[Mozambik]]: 30 hari (visa saat kedatangan <ref>{{cite web|url=http://www.embamoc-usa.org/services.htm|title=Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA|accessdate=2007-09-09}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&DE=MZ&PASSTYPES=PASS&user=DL&subuser=DELTAB2C|title=Timatic|accessdate=2007-09-11}}</ref> |
||
* {{flagicon| Seychelles}} [[Seychelles]]: 30 hari <ref>{{cite web|url=http://www.exoticseychelles.com/passport-visa.html|title=Eksotik Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.seychelles.travel/en/plan_your_visit/entry_formalities.php|title=Badan Pariwisata Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref> |
* {{flagicon| Seychelles}} [[Seychelles]]: 30 hari <ref>{{cite web|url=http://www.exoticseychelles.com/passport-visa.html|title=Eksotik Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.seychelles.travel/en/plan_your_visit/entry_formalities.php|title=Badan Pariwisata Seychelles|accessdate=2007-09-03}}</ref> |
||
* {{flagicon| Tanzania}} [[Tanzania]]: 90 hari ( |
* {{flagicon| Tanzania}} [[Tanzania]]: 90 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web|url=http://www.tanzania.org.za/visas.htm|title=Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan|accessdate=2007-09-03}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.tanzania.go.tz/immigrationf.html|title=Website Nasional The United Republic of Tanzania|archiveurl=https://archive.is/JcrI|archivedate=2012-06-30|accessdate=2007-09-03}}</ref> |
||
* {{ZAM}} 90 hari ( |
* {{ZAM}} 90 hari (visa saat kedatangan) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref> |
||
* {{flagicon| Zimbabwe}} [[Zimbabwe]]: 90 hari ( |
* {{flagicon| Zimbabwe}} [[Zimbabwe]]: 90 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web|url=http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm|title=Kementrian Luar Negeri Zimbabwe|archiveurl=http://web.archive.org/web/20070929113523/http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm|archivedate=2007-09-29|accessdate=2008-04-09}}</ref> |
||
* {{flagicon| Egypt}} [[Mesir]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Egypt}} [[Mesir]]: 30 hari (visa saat kedatangan, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir) |
||
* {{flagicon| Kenya}} [[Kenya]]: 90 hari ( |
* {{flagicon| Kenya}} [[Kenya]]: 90 hari (visa saat kedatangan) |
||
* {{flagicon| South Africa}} [[Afrika Selatan]]: 30 hari |
* {{flagicon| South Africa}} [[Afrika Selatan]]: 30 hari |
||
Baris 139: | Baris 92: | ||
* {{flagicon| Iran}} [[Iran]]: 7/15 hari <ref>{{cite web |url=http://www.iranembassy.or.id/law_detail.php?idne=23 |title=The Embassy of I.R. Iran for Indonesia |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
* {{flagicon| Iran}} [[Iran]]: 7/15 hari <ref>{{cite web |url=http://www.iranembassy.or.id/law_detail.php?idne=23 |title=The Embassy of I.R. Iran for Indonesia |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{KHM}}: 30 hari |
* {{KHM}}: 30 hari |
||
* {{flagicon| India}} [[India]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| India}} [[India]]: 30 hari (visa saat kedatangan)<ref>{{cite web |url=http://indianembassyjakarta.com/visa_tvoa.html |title=Embassy of India Jakarta |accessdate=2011-05-18 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Laos}} [[Laos]]: 30 hari |
* {{flagicon| Laos}} [[Laos]]: 30 hari |
||
* {{MAC}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.macautourism.gov.mo/en/main/faq.php#35 |title=Macau Government Tourist Office |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
* {{MAC}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.macautourism.gov.mo/en/main/faq.php#35 |title=Macau Government Tourist Office |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Maldives}} [[Maladewa]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Maldives}} [[Maladewa]]: 30 hari (visa saat kedatangan)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/ |title=Department of Immigration & Emigration, Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/main.asp?move=faq |title=Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{MAS}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.kln.gov.my/?m_id=53&gred=I |title=Ministry of Foreign Affairs, Malaysia |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
* {{MAS}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.kln.gov.my/?m_id=53&gred=I |title=Ministry of Foreign Affairs, Malaysia |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{flagicon|Myanmar}} [[Myanmar]]: Per 9 Juni 2014 bebas visa |
* {{flagicon|Myanmar}} [[Myanmar]]: Per 9 Juni 2014 bebas visa |
||
* {{flagicon| Nepal}} [[Nepal]]: 30/60 hari ( |
* {{flagicon| Nepal}} [[Nepal]]: 30/60 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.immi.gov.np/touristvisa.php |title=Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitnepal.com/travelers_guide/legal_information.php |title=Visit Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Oman}} [[Oman]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Oman}} [[Oman]]: 30 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=OM&user=DL&subuser=DELTAB2C |title=Timatic |accessdate=2008-06-03}}</ref> |
||
* {{PHI}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.athenspe.net/consular_services/_visa.html |title=Philippines Embassy in Athens, Greece |accessdate=2007-08-26 }}</ref> |
* {{PHI}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.athenspe.net/consular_services/_visa.html |title=Philippines Embassy in Athens, Greece |accessdate=2007-08-26 }}</ref> |
||
* {{SIN}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://app.ica.gov.sg/travellers/entry/visa_requirements.asp |title=Immigration & Checkpoints Authority, Singapore |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
* {{SIN}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://app.ica.gov.sg/travellers/entry/visa_requirements.asp |title=Immigration & Checkpoints Authority, Singapore |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Sri Lanka}} [[Sri Lanka]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Sri Lanka}} [[Sri Lanka]]: 30 hari (visa saat kedatangan)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.lk/html/visa/fees.html#SATOP |title=Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* {{TWN}}: 30 hari ('''dengan catatan''' bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) <ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=2550&ctNode=226&mp=1 |title=Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs |accessdate= 2009-09-18}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=1443&ctNode=536&mp=2 |title=Bureau of Consular Affairs |accessdate= 2009-09-09}}</ref> |
* {{TWN}}: 30 hari ('''dengan catatan''' bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) <ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=2550&ctNode=226&mp=1 |title=Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs |accessdate= 2009-09-18}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=1443&ctNode=536&mp=2 |title=Bureau of Consular Affairs |accessdate= 2009-09-09}}</ref> |
||
* {{flagicon| Tajikistan}} [[Tajikistan]]: 45 hari ( |
* {{flagicon| Tajikistan}} [[Tajikistan]]: 45 hari (visa saat kedatangan, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref> |
||
* {{THA}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490 |title=Ministry of Foreign Affairs, Thailand |accessdate=2007-08-14 |archiveurl=http://web.archive.org/20070206024900/www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490|archivedate=2007-02-06}}</ref> |
* {{THA}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490 |title=Ministry of Foreign Affairs, Thailand |accessdate=2007-08-14 |archiveurl=http://web.archive.org/20070206024900/www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490|archivedate=2007-02-06}}</ref> |
||
* {{ETM}}: 30 hari ( |
* {{ETM}}: 30 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web |url=http://visiteasttimor.com/good-to-know/visa-immigration/ |title= Timor Leste |accessdate=2007-09-09 }}</ref> |
||
** Berdasarkan [http://www.mfac.gov.tp/localnews/local030624.html Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor], warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste. |
** Berdasarkan [http://www.mfac.gov.tp/localnews/local030624.html Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor], warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste. |
||
* {{flagicon| Vietnam}} [[Vietnam]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.vietnamtourism.com/e_pages/useful/useful.asp |title=Vietnam Tourism |accessdate=2007-08-26 }}</ref> |
* {{flagicon| Vietnam}} [[Vietnam]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.vietnamtourism.com/e_pages/useful/useful.asp |title=Vietnam Tourism |accessdate=2007-08-26 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Jordan}} [[Yordania]]: 30 hari( |
* {{flagicon| Jordan}} [[Yordania]]: 30 hari (visa saat kedatangan) seharga 40 JOD <ref>{{cite web |url=http://www.jordanembassy.or.id/visa_services.htm |title=Jordan Embassy in Indonesia |accessdate=2007-09-11 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.mfa.gov.jo/pages.php?menu_id=85 |title=Foreign Ministry, Jordan |accessdate=2007-08-15 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitjordan.com/visitjordan_cms/GeneralInformation/EntryintoJordan/tabid/61/Default.aspx |title=Jordan Tourism Board |accessdate=2007-08-14 }}</ref> |
||
* |
* |
||
Baris 168: | Baris 121: | ||
* {{flagicon|Serbia}} [[Serbia]]: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [http://www.mfa.gov.yu/Visas/visas_c/indonezija.htm] |
* {{flagicon|Serbia}} [[Serbia]]: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [http://www.mfa.gov.yu/Visas/visas_c/indonezija.htm] |
||
* {{flag|Rusia}}: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.<ref>{{cite web |url=http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html|title=KBRI Rusia}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1902&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2008|title=Sekretariat Negara RI}}</ref> |
* {{flag|Rusia}}: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.<ref>{{cite web |url=http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html|title=KBRI Rusia}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1902&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2008|title=Sekretariat Negara RI}}</ref> |
||
* {{flag|Turki}}: 30 hari. Visa |
* {{flag|Turki}}: 30 hari. Visa saat kedatangan sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. [http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa] |
||
=== Oseania === |
=== Oseania === |
||
Baris 175: | Baris 128: | ||
* {{FIJ}}: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan<ref>{{cite web |url=http://www.fijiembassy.be//index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=88 |title=Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia |accessdate=2009-12-24 }}</ref> |
* {{FIJ}}: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan<ref>{{cite web |url=http://www.fijiembassy.be//index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=88 |title=Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia |accessdate=2009-12-24 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Micronesia}} [[Mikronesia]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.visit-fsm.org/visitors/entry.html |title=Visit The Federated States of Micronesia |accessdate=2007-09-02 }}</ref> |
* {{flagicon| Micronesia}} [[Mikronesia]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.visit-fsm.org/visitors/entry.html |title=Visit The Federated States of Micronesia |accessdate=2007-09-02 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Niue}} [[Niue]]: 30 hari ( |
* {{flagicon| Niue}} [[Niue]]: 30 hari (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.niueisland.com/facts |title=Kantor Pariwisata Niue |accessdate=2007-09-02 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Palau}} [[Palau]]: 1 Bulan ( |
* {{flagicon| Palau}} [[Palau]]: 1 Bulan (visa saat kedatangan) <ref>{{cite web |url=http://www.palauembassy.com/Travel.htm |title=Kedutaan Besar Republik Palau |accessdate=2009-12-24 }}</ref> |
||
* {{flagicon| Samoa}} [[Samoa]]: 60 hari <ref>{{cite web |url=http://www.samoaimmigration.gov.ws/visitors |title= |
* {{flagicon| Samoa}} [[Samoa]]: 60 hari <ref>{{cite web |url=http://www.samoaimmigration.gov.ws/visitors |title= |
||
Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet |accessdate=2009-12-24 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitsamoa.ws/samoa/export/sites/STA/gethere/visas.html |title=Badan Pariwisata Samoa |accessdate=2007-09-02 }}</ref> |
Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet |accessdate=2009-12-24 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitsamoa.ws/samoa/export/sites/STA/gethere/visas.html |title=Badan Pariwisata Samoa |accessdate=2007-09-02 }}</ref> |
Revisi per 9 September 2019 05.40
'Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari warga negara Indonesia di luar negeri, oleh karena itu paspor ini hanya diberikan pada warga negara Indonesia saja.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.
Informasi dalam paspor
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
- Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.
- The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
- Foto
- Kode negara
- Nomor paspor
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Tanggal pengeluaran
- Tanggal habis berlaku
- Nomor registrasi
- Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
- Tanda tangan pemegang
Paspor elektronik
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau paspor elektronik sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia. Sebab bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sementara bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional di Indonesia.
Macam-macam paspor Indonesia
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
- Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
- Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
Paspor dan visa
Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut visa. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Kekuatan paspor
Terhitung pada Agustus 2019, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 81 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-55 menurut The Passport Index. [1]
Akses bebas visa dan visa saat kedatangan
Afrika
- Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara [1]
- Maroko: 90 hari [2][3]
- Mozambik: 30 hari (visa saat kedatangan [4][5]
- Seychelles: 30 hari [6][7]
- Tanzania: 90 hari (visa saat kedatangan) [8][9]
- Zambia 90 hari (visa saat kedatangan) [10]
- Zimbabwe: 90 hari (visa saat kedatangan) [11]
- Mesir: 30 hari (visa saat kedatangan, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
- Kenya: 90 hari (visa saat kedatangan)
- Afrika Selatan: 30 hari
Amerika Selatan
Amerika Tengah
- Bermuda: 6 bulan maksimum [18]
- Haiti: 90 hari [19][20]
- Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih) [21]
- Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan [22]
- Jamaika: 180 hari (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA) [23]
- Saint Vincent dan Grenadines
</noinclude>: 1 bulan [24]
Asia
- Brunei: 14 hari [25]
- Hong Kong: 30 hari [26]
- Iran: 7/15 hari [27]
- Kamboja: 30 hari
- India: 30 hari (visa saat kedatangan)[28]
- Laos: 30 hari
- Makau: 30 hari [29]
- Maladewa: 30 hari (visa saat kedatangan)[30][31]
- Malaysia: 30 hari [32]
- Myanmar: Per 9 Juni 2014 bebas visa
- Nepal: 30/60 hari (visa saat kedatangan) [33][34]
- Oman: 30 hari (visa saat kedatangan) [35]
- Filipina: 30 hari [36]
- Singapura: 30 hari [37]
- Sri Lanka: 30 hari (visa saat kedatangan)[38]
- Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) [39][40]
- Tajikistan: 45 hari (visa saat kedatangan, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) [41]
- Thailand: 30 hari [42]
- Timor Leste: 30 hari (visa saat kedatangan) [43]
- Berdasarkan Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste.
- Vietnam: 30 hari [44]
- Yordania: 30 hari (visa saat kedatangan) seharga 40 JOD [45][46][47]
Eropa
- Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Prancis & Spanyol tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen. [2]
- Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
- Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [3]
- Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [4]
- Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan [5]
- Kosovo: 90 hari.
- Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [6]
- Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.[48][49]
- Turki: 30 hari. Visa saat kedatangan sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. [7]
Oseania
- Kepulauan Cook: 31 hari [50]
- Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan[51]
- Mikronesia: 30 hari [52]
- Niue: 30 hari (visa saat kedatangan) [53]
- Palau: 1 Bulan (visa saat kedatangan) [54]
- Samoa: 60 hari [55][56]
Referensi
- ^ "Comores Online". Diakses tanggal 2008-04-09.
- ^ "Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang". Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA". Diakses tanggal 2007-09-09.
- ^ "Timatic". Diakses tanggal 2007-09-11.
- ^ "Eksotik Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03.
- ^ "Badan Pariwisata Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03.
- ^ "Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan". Diakses tanggal 2007-09-03.
- ^ "Website Nasional The United Republic of Tanzania". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-30. Diakses tanggal 2007-09-03.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Kementrian Luar Negeri Zimbabwe". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-29. Diakses tanggal 2008-04-09.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CL&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Kedutaan Besar Kolumbia di Washington DC". Diakses tanggal 2009-11-18.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=EC&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Daftar negara-negara yang bisa masuk Ekuador tanpa visa".
- ^ "Kedutaan Besar Peru di Australia". Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ "Embassy of Peru, Washington, USA". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-27. Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=BM&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Kedutaan Besar Republik Haiti di Washington, USA". Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=HT&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ http://www.costarica-embassy.org/consular/visa/consular_visa.htm
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CU&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ http://www.embassyofjamaica.org/VISnorthamericanvisitors.htm
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=VC&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Immigration and National Registration Department, Brunei". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Immigration Department of the Government of the Hong Kong Special Administration Region". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "The Embassy of I.R. Iran for Indonesia". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Embassy of India Jakarta". Diakses tanggal 2011-05-18.
- ^ "Macau Government Tourist Office". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Department of Immigration & Emigration, Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Ministry of Foreign Affairs, Malaysia". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09.
- ^ "Visit Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09.
- ^ "Timatic". Diakses tanggal 2008-06-03.
- ^ "Philippines Embassy in Athens, Greece". Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ "Immigration & Checkpoints Authority, Singapore". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs". Diakses tanggal 2009-09-18.
- ^ "Bureau of Consular Affairs". Diakses tanggal 2009-09-09.
- ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C
- ^ "Ministry of Foreign Affairs, Thailand". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-02-06. Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "Timor Leste". Diakses tanggal 2007-09-09.
- ^ "Vietnam Tourism". Diakses tanggal 2007-08-26.
- ^ "Jordan Embassy in Indonesia". Diakses tanggal 2007-09-11.
- ^ "Foreign Ministry, Jordan". Diakses tanggal 2007-08-15.
- ^ "Jordan Tourism Board". Diakses tanggal 2007-08-14.
- ^ "KBRI Rusia".
- ^ "Sekretariat Negara RI".
- ^ "Pemerintah Kepulauan Cook". Diakses tanggal 2007-09-02.
- ^ "Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia". Diakses tanggal 2009-12-24.
- ^ "Visit The Federated States of Micronesia". Diakses tanggal 2007-09-02.
- ^ "Kantor Pariwisata Niue". Diakses tanggal 2007-09-02.
- ^ "Kedutaan Besar Republik Palau". Diakses tanggal 2009-12-24.
- ^ "Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet". Diakses tanggal 2009-12-24.
- ^ "Badan Pariwisata Samoa". Diakses tanggal 2007-09-02.