Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ozgoldebron (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 182: | Baris 182: | ||
|<center>[[Partai Golongan Karya|Golkar]]</center> |
|<center>[[Partai Golongan Karya|Golkar]]</center> |
||
| |
| |
||
| |
|[[Ahmad Basarah]]<br>[[Ahmad Muzani]]<br>[[Lestari Moerdijat]]<br>[[Jazilul Fawaid]]<br>[[Syarief Hasan]]<br>[[Hidayat Nur Wahid]]<br>[[Zulkifli Hasan]]<br>[[Arsul Sani]]<br>[[Fadel Muhammad]] |
||
|} |
|} |
||
<div style="-moz-column-count:2; -webkit-column-count:3; column-count:3; text-align:left; padding:0.2em;"> |
<div style="-moz-column-count:2; -webkit-column-count:3; column-count:3; text-align:left; padding:0.2em;"> |
Revisi per 3 Oktober 2019 14.52
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1960 |
Pejabat pertama | Chaerul Saleh |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
- ^ Digabungkan dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Dilantik sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua DPR/MPR.
- ^ Menggantikan Adam Malik yang dilantik sebagai Wakil Presiden.
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat