Pidana: Perbedaan antara revisi
k Robot: Cosmetic changes |
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[maling]] atau pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]] dan juga [[teroris]]. Meskipun [[kategori]] terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]]. |
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[maling]] atau pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]] dan juga [[teroris]]. Meskipun [[kategori]] terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]]. |
||
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. |
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''. |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 12 November 2008 16.58
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.