Lompat ke isi

Limbah radioaktif: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wbroto1963Ds (bicara | kontrib)
Tambahan peraturan tentang reuse sumber radioaktif yang sudah dilimbahkan.
Wbroto1963Ds (bicara | kontrib)
Tambahan tentang tarif limbah radioaktif di Indonesia.
Baris 11: Baris 11:


== Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia ==
== Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia ==
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif Pasal 23, Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif Pasal 23, Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]] (BATAN) adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Dengan demikian, BATAN merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN memiliki satu Pusat yang khusus bertugas dalam pengelolaan limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR). Bagi industri atau rumah sakit yang menghasilkan limbah radioaktif dapat mengirim limbahnya ke PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diawasi pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Sumber radioaktif bekas yang disimpan sebagai limbah radioaktif di PTLR punya potensi untuk dimanfaatkan kembali (reuse) oleh pihak swasta, lembaga pendidikan, maupun lembaga penelitian melalui beberapa persyaratan keselamatan. Tujuan reuse adalah mengurangi impor sumber radioaktif dan mengurangi jumlah limbah radioaktif yang tersimpan di Indonesia.
Dengan demikian, BATAN merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN memiliki satu Pusat yang khusus bertugas dalam pengelolaan limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR). Bagi industri atau rumah sakit yang menghasilkan limbah radioaktif dapat mengirim limbahnya ke PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diawasi pelaksanaannya oleh [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN). Penghasil limbah radioaktif dari luar BATAN wajib membayar tarif pengelolaan ke PTLR sesuai [https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175781/PP_Nomor_8_Tahun_2019.pdf Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2019] tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sumber radioaktif bekas yang disimpan sebagai limbah radioaktif di PTLR punya potensi untuk dimanfaatkan kembali (reuse) oleh pihak swasta, lembaga pendidikan, maupun lembaga penelitian melalui beberapa persyaratan keselamatan. Tujuan reuse adalah mengurangi impor sumber radioaktif dan mengurangi jumlah limbah radioaktif yang tersimpan di Indonesia.


== NORM (naturally occurring radioactive material) ==
== NORM (naturally occurring radioactive material) ==
Ada material-material yang secara alami bersifat radioaktif. Mengolah material-material ini dapat menghasilkan limbah radioaktif dan biasanya dikategorikan dalam NORM. Kebanyakan limbah ini adalah material pemancar [[partikel alpha]] yang berasal dari rantai peluruhan [[uranium]] dan [[thorium]]. Di Indonesia, menurut Undang-undang No,or 10 tahun 1997, limbah NORM tidak dimasukkan sebagai limbah radioaktif.
Ada material-material yang secara alami bersifat radioaktif. Mengolah material-material ini dapat menghasilkan limbah radioaktif dan biasanya dikategorikan dalam NORM. Kebanyakan limbah ini adalah material pemancar [[partikel alpha]] yang berasal dari rantai peluruhan [[uranium]] dan [[thorium]]. Di Indonesia, menurut Undang-undang No,or 10 tahun 1997, limbah NORM tidak dimasukkan sebagai limbah radioaktif, sehingga tidak disimpan di PTLR.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 17 Oktober 2019 04.00

Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

Jenis limbah radioaktif

  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

Sumber-sumber limbah radioaktif

Limbah radioaktif umumnya berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan radiasi untuk keperluan penelitian, industri dan rumah sakit.

Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif Pasal 23, Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Dengan demikian, BATAN merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN memiliki satu Pusat yang khusus bertugas dalam pengelolaan limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR). Bagi industri atau rumah sakit yang menghasilkan limbah radioaktif dapat mengirim limbahnya ke PTLR. Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diawasi pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penghasil limbah radioaktif dari luar BATAN wajib membayar tarif pengelolaan ke PTLR sesuai Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sumber radioaktif bekas yang disimpan sebagai limbah radioaktif di PTLR punya potensi untuk dimanfaatkan kembali (reuse) oleh pihak swasta, lembaga pendidikan, maupun lembaga penelitian melalui beberapa persyaratan keselamatan. Tujuan reuse adalah mengurangi impor sumber radioaktif dan mengurangi jumlah limbah radioaktif yang tersimpan di Indonesia.

NORM (naturally occurring radioactive material)

Ada material-material yang secara alami bersifat radioaktif. Mengolah material-material ini dapat menghasilkan limbah radioaktif dan biasanya dikategorikan dalam NORM. Kebanyakan limbah ini adalah material pemancar partikel alpha yang berasal dari rantai peluruhan uranium dan thorium. Di Indonesia, menurut Undang-undang No,or 10 tahun 1997, limbah NORM tidak dimasukkan sebagai limbah radioaktif, sehingga tidak disimpan di PTLR.

Pranala luar