Lompat ke isi

Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mulyadi (bicara | kontrib)
Mulyadi (bicara | kontrib)
Baris 19: Baris 19:
*[[Yahudi]]
*[[Yahudi]]


Agama Khonghucu:
[[Agama Khonghucu]]:
Berdasarkan Penpres (PNPS) No.1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius). PNPS tersebut telah menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1969.
Berdasarkan Penpres (PNPS) No.1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius). PNPS tersebut telah menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1969.


Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat Khonghucu sebagai umat penganut Agama Khonghucu. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut.
Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat [[Khonghucu]] sebagai umat penganut [[Agama Khonghucu]]. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta [[Khonghucu]] adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut.
Pasal 2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut diatas, maka pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.
Pasal 2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut diatas, maka pencatatan perkawinan bagi para penganut [[agama Khonghucu]] dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.


==Pranala luar==
==Pranala luar==

Revisi per 24 Februari 2006 08.24

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi" sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata kerja "re-ligare" yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

Di Indonesia, lima agama diakui secara resmi, yaitu: agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu dan Buddha. Pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keppres No. 6/2000 mencabut larangan atas agama Kong Hu Cu dan mengakuinya sebagai agama. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Kong Hu Cu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Penganut agama Yahudi ada pula di Indonesia meskipun jumlahnya sangat sedikit.

Daftar agama-agama

Agama Khonghucu: Berdasarkan Penpres (PNPS) No.1 PNPS 1965 Pasal 1 Penjelasan dinyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius). PNPS tersebut telah menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1969.

Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006 tertanggal 24 Januari 2006 pasal 1 menyatakan bahwa Departemen Agama melayani umat Khonghucu sebagai umat penganut Agama Khonghucu. Selanjutnya berkaitan dengan UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka Departemen Agama memperlakukan perkawinan para penganut agama Khonghucu yang dipimpin pendeta Khonghucu adalah sah menuru pasal 2 ayat (1) tersebut. Pasal 2. Berkaitan dengan butir 1 tersebut diatas, maka pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Khonghucu dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan yang ada. Demikian pula hak-hak sipil lainnya.

Pranala luar