Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 103.10.65.115 (bicara) ke revisi terakhir oleh Tonihidayt (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku [[Importir]]. |
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku [[Importir]]. |
||
Contoh PPJK yang ada di jakarta adalah '''[http://jaya-group.co.id PT. Jaya Inti Gemilang Logistik]''' yang ada di jakarta barat. Selain itu juga masih terdapat banyak lagi ppjk lainnya. |
|||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
Revisi per 3 Februari 2020 13.31
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.