Lompat ke isi

Penjabat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]].
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]].


Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari. Anda juga tidak dapat menyewa jablay karena hal ini.
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari. Anda juga tidak dapat [[Pelacuran|menyewa jablay]] karena hal ini.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 24 Februari 2020 06.05

Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.[1] Dalam administrasi negara Indonesia, istilah ini sering disebut Pejabat Sementara disingkat Pjs. (bahasa Inggris: ad interim) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota.

Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari. Anda juga tidak dapat menyewa jablay karena hal ini.

Referensi

Lihat pula