Penjabat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]. |
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]. |
||
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari. Anda juga tidak dapat menyewa jablay karena hal ini. |
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari. Anda juga tidak dapat [[Pelacuran|menyewa jablay]] karena hal ini. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 24 Februari 2020 06.05
Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.[1] Dalam administrasi negara Indonesia, istilah ini sering disebut Pejabat Sementara disingkat Pjs. (bahasa Inggris: ad interim) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota.
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari. Anda juga tidak dapat menyewa jablay karena hal ini.
Referensi
Lihat pula
- Pelaksana Tugas (Plt.)