Lompat ke isi

Penyuapan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 186.143.166.19 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:10_-_hands_shaking_with_euro_bank_notes_inside_handshake_-_royalty_free,_without_copyright,_public_domain_photo_image_01.JPG|jmpl|Penyuapan]]
[[Berkas:UNCAC 1.png|jmpl|Konvensi PBB Menentang Korupsi]]
'''Penyuapan''' (atau '''suap''' saja) adalah tindakan memberikan [[uang]], [[barang]] atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum ''[[Black's Law Dictionary]]'', penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.<ref>{{Citation | title = What is BRIBERY? | publisher = Black's Law Dictionary | url = http://thelawdictionary.org/bribery/ | accessdate = September 30, 2015}}</ref> Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".<ref>{{Citation | title = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP | publisher = FH Unsrat | url = http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_80.htm | accessdate = 17 September 2016}}</ref>
'''Penyuapan''' (atau '''suap''' saja) adalah tindakan memberikan [[uang]], [[barang]] atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum ''[[Black's Law Dictionary]]'', penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.<ref>{{Citation | title = What is BRIBERY? | publisher = Black's Law Dictionary | url = http://thelawdictionary.org/bribery/ | accessdate = September 30, 2015}}</ref> Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".<ref>{{Citation | title = UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP | publisher = FH Unsrat | url = http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_80.htm | accessdate = 17 September 2016}}</ref>

==Lihat pula==
* [[Transparency International]]

== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}

Revisi per 2 Mei 2020 12.32

Penyuapan (atau suap saja) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.[1] Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".[2]

Referensi

  1. ^ What is BRIBERY?, Black's Law Dictionary, diakses tanggal September 30, 2015 
  2. ^ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP, FH Unsrat, diakses tanggal 17 September 2016