Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SieBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: sv:Mubah
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: jv:Mubah
Baris 18: Baris 18:
[[bs:Mubah]]
[[bs:Mubah]]
[[en:Mubah]]
[[en:Mubah]]
[[jv:Mubah]]
[[ru:Мубах]]
[[ru:Мубах]]
[[sv:Mubah]]
[[sv:Mubah]]

Revisi per 5 April 2009 18.57

Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh aktivitas

  • Makan dan minum

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi