Lompat ke isi

Hanson International: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rinaldo Aldo (bicara | kontrib)
k Vandalisme/Membalikkan revisi 17195316 oleh 120.188.85.31 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox_Company
{{Infobox_Company
| company_name = PT. Hanson International Tbk
| company_name = PT Hanson International Tbk
| company_logo =
| company_logo =
| company_type = [[Perusahaan publik|Publik]] ({{BEI|MYRX}})
| company_type = [[Perusahaan publik|Publik]] ({{BEI|MYRX}})
| industry = [[properti]]
| industry = [[properti]]
| foundation = [[1971]]
| foundation = [[1971]]
| location = [[Metro]], [[Indonesia]]
| location = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| key_people = [[Benny Tjokrosaputro]] {{br}} [[CEO|Presiden Direktur]]
| key_people = [[Benny Tjokrosaputro]] {{br}} [[CEO|Presiden Direktur]]
| products = [[properti]]
| products = [[properti]]
Baris 15: Baris 15:
}}
}}


'''Hanson International''' merupakan [[perusahaan publik]] yang bergerak dalam bidang [[properti]] dan bermarkas di [[Metro]], [[Indonesia]]. Perusahaan ini didirikan pada tahun [[1971]].
'''Hanson International''' merupakan [[perusahaan publik]] yang bergerak dalam bidang [[properti]] dan bermarkas di [[Jakarta]], [[Indonesia]]. Perusahaan ini didirikan pada tahun [[1971]].


Perusahaan sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari '''Mayertex Indonesia''' sebagai perusahaan tekstil, hingga tahun [[1997]]. Kemudian, nama perusahaan berubah menjadi '''Hanson Industri Utama''' hingga tahun [[2004]].
Perusahaan sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari '''Mayertex Indonesia''' sebagai perusahaan tekstil, hingga tahun [[1997]]. Kemudian, nama perusahaan berubah menjadi '''Hanson Industri Utama''' hingga tahun [[2004]].


Perusahaan sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak tahun [[2008]] melalui '''[[Hanson Energy]]''' yang kemudian dijual pada tahun [[2011]] ke [[Atlas Resources]].
Perusahaan sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak tahun [[2008]] melalui '''Hanson Energy''' yang kemudian dijual pada tahun [[2011]] ke [[Atlas Resources]].


Selanjutnya, perusahaan masih mempertahankan bisnis tambangnya, dimana perusahaan mempertahankan tambang timah dan mineral logam, melalui anak usahanya '''[[De Petroleum International]]''' yang juga menjalankan bisnis pengolahan limbah. Perusahaan mengakuisisi perusahaan ini sejak [[2011]] dan menjualnya pada [[2015]].
Selanjutnya, perusahaan masih mempertahankan bisnis tambangnya, dimana perusahaan mempertahankan tambang timah dan mineral logam, melalui anak usahanya '''De Petroleum International''' yang juga menjalankan bisnis pengolahan limbah. Perusahaan mengakuisisi perusahaan ini sejak [[2011]] dan menjualnya pada [[2015]].


Pada tahun [[2013]], perusahaan mulai fokus ke bisnis properti melalui '''[[Mandiri Mega Jaya]]''' yang membawahi 16 anak perusahaan.
Pada tahun [[2013]], perusahaan mulai fokus ke bisnis properti melalui '''Mandiri Mega Jaya''' yang membawahi 16 anak perusahaan.


== Kontroversi ==
== Kontroversi ==
Baris 35: Baris 35:
Sebagai reaksi terhadap masalah diatas, harga saham perusahaan di [[Bursa Efek Indonesia]] anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp 50 per lembar di bulan November 2019.
Sebagai reaksi terhadap masalah diatas, harga saham perusahaan di [[Bursa Efek Indonesia]] anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp 50 per lembar di bulan November 2019.


Setelah [[Benny Tjokrosaputro]] dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus [[Jiwasraya]], perusahaan berhadapan dengan masalah hutang, terutama hutang kepada individu.
Setelah Benny Tjokrosaputro dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus [[Jiwasraya]], perusahaan berhadapan dengan masalah hutang, terutama hutang kepada individu.


Dalam keterbukaan informasi di [[BEI]], perusahaan menawarkan dua opsi pelunasan hutang, yaitu pengalihan hutang menjadi aset, dalam bentuk rumah yang masih dalam proses pembangunan dan pengalihan hutang menjadi saham.
Dalam keterbukaan informasi di BEI, perusahaan menawarkan dua opsi pelunasan hutang, yaitu pengalihan hutang menjadi aset, dalam bentuk rumah yang masih dalam proses pembangunan dan pengalihan hutang menjadi saham.


Sebelumnya perusahaan pernah berniat untuk menjual saham '''Mandiri Mega Jaya''' untuk melunasi hutang perusahaan kepada pinjaman individu tersebut, dimana [[Maha Properti Indonesia]] direncanakan akan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, akibat masalah Benny dengan Jiwasraya, perusahaan tersebut membatalkan transaksi.
Sebelumnya perusahaan pernah berniat untuk menjual saham '''Mandiri Mega Jaya''' untuk melunasi hutang perusahaan kepada pinjaman individu tersebut, dimana [[Maha Properti Indonesia]] direncanakan akan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, akibat masalah Benny dengan Jiwasraya, perusahaan tersebut membatalkan transaksi.
Baris 45: Baris 45:
== Manajemen ==
== Manajemen ==


* Komisaris Utama : [[R Agus Santosa]]
* Komisaris Utama : R Agus Santosa
* Komisaris : [[Nurharjanto]]
* Komisaris : Nurharjanto
* Komisaris Independen : [[Venkata Ramana Tata]]
* Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
* Direktur Utama : [[Benny Tjokrosaputro]]
* Direktur Utama : [[Benny Tjokrosaputro]]
* Direktur : [[Rony Agung Suseno]]
* Direktur : Rony Agung Suseno
* Direktur : [[Adnan Tabrani]]
* Direktur : Adnan Tabrani
* Direktur : [[Hartono Santoso]]
* Direktur : Hartono Santoso


== Proyek ==
== Proyek ==


* [[Citra Maja Raya]] 1 dan 2 (bekerjasama dengan [[Grup Ciputra]]), [[Maja, Lebak]]
* Citra Maja Raya 1 dan 2 (bekerjasama dengan [[Grup Ciputra]]), [[Maja, Lebak]]
* [[Forest Hill]], [[Serpong, Tangerang Selatan]]
* Forest Hill, [[Serpong, Tangerang Selatan]]
* [[Millenium City]], [[Parung Panjang, Bogor]]
* Millenium City, [[Parung Panjang, Bogor]]


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
Baris 77: Baris 77:
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia]]
[[Kategori:Lampung]]

Revisi per 18 Juli 2020 10.04

PT Hanson International Tbk
Publik (IDX: MYRX)
Industriproperti
Didirikan1971
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Benny Tjokrosaputro
Presiden Direktur
Produkproperti
PendapatanRp 885 Miliar (2017), Rp 1,2 Triliun (2018) Kenaikan
Rp -122 Miliar (2017), Rp 97 Miliar (2018) Kenaikan
Karyawan
1.872 orang (2018)
Situs webwww.hanson.co.id

Hanson International merupakan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang properti dan bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1971.

Perusahaan sudah beberapa kali berganti nama, mulai dari Mayertex Indonesia sebagai perusahaan tekstil, hingga tahun 1997. Kemudian, nama perusahaan berubah menjadi Hanson Industri Utama hingga tahun 2004.

Perusahaan sempat menggeluti bisnis tambang batu bara sejak tahun 2008 melalui Hanson Energy yang kemudian dijual pada tahun 2011 ke Atlas Resources.

Selanjutnya, perusahaan masih mempertahankan bisnis tambangnya, dimana perusahaan mempertahankan tambang timah dan mineral logam, melalui anak usahanya De Petroleum International yang juga menjalankan bisnis pengolahan limbah. Perusahaan mengakuisisi perusahaan ini sejak 2011 dan menjualnya pada 2015.

Pada tahun 2013, perusahaan mulai fokus ke bisnis properti melalui Mandiri Mega Jaya yang membawahi 16 anak perusahaan.

Kontroversi

Pada tahun 2019, OJK menemukan bahwa perusahaan melakukan penghimpunan dana dalam jumlah hingga Triliunan, yang diakui perusahaan sebagai pinjaman individu dan dikembalikan dengan bunga yang menarik.

OJK memerintahkan perusahaan agar menghentikan penghimpunan dana karena melanggar aturan UU Perbankan dimana yang menghimpun dana adalah perusahaan perbankan.

Sebelum kasus diatas terjadi, Hanson terjerat sanksi dari OJK terkait salah saji dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2016.

Sebagai reaksi terhadap masalah diatas, harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia anjlok hingga menyentuh batas bawah Rp 50 per lembar di bulan November 2019.

Setelah Benny Tjokrosaputro dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, perusahaan berhadapan dengan masalah hutang, terutama hutang kepada individu.

Dalam keterbukaan informasi di BEI, perusahaan menawarkan dua opsi pelunasan hutang, yaitu pengalihan hutang menjadi aset, dalam bentuk rumah yang masih dalam proses pembangunan dan pengalihan hutang menjadi saham.

Sebelumnya perusahaan pernah berniat untuk menjual saham Mandiri Mega Jaya untuk melunasi hutang perusahaan kepada pinjaman individu tersebut, dimana Maha Properti Indonesia direncanakan akan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, akibat masalah Benny dengan Jiwasraya, perusahaan tersebut membatalkan transaksi.

Perusahaan menghadapi tuntutan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau PKPU dari individu bernama Lanny Nofiati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diketok oleh hakim pada tanggal 5 Maret 2020.

Manajemen

  • Komisaris Utama : R Agus Santosa
  • Komisaris : Nurharjanto
  • Komisaris Independen : Venkata Ramana Tata
  • Direktur Utama : Benny Tjokrosaputro
  • Direktur : Rony Agung Suseno
  • Direktur : Adnan Tabrani
  • Direktur : Hartono Santoso

Proyek

Pranala luar

Referensi