Lompat ke isi

Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 103.131.245.25) dan mengembalikan revisi 16875393 oleh 114.124.247.34: berniat baik
Menambahkan subjudul baru
Baris 37: Baris 37:
=== Perang Saudara ===
=== Perang Saudara ===
[[Perang Saudara]] terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
[[Perang Saudara]] terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

== Strategi pertahanan militer ==
Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.<ref>{{Cite book|last=MH|first=Dr Baso Madiong, SH|last2=M.H|first2=Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si|last3=M.Si|first3=Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E.|date=2018-06-08|url=https://books.google.co.id/books?id=AjBtDwAAQBAJ&pg=PA266&dq=ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjz_7D3sYbuAhXLXCsKHTi7DZkQ6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=ancaman%20militer&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education|location=Makassar|publisher=Celebes Media Perkasa|isbn=978-602-5853-02-9|pages=|language=id|url-status=live}}</ref>

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer.<ref>{{Cite book|last=MM|first=Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan|date=2018-09-12|url=https://books.google.co.id/books?id=TV5uDwAAQBAJ&pg=PA91&dq=strategi+pertahanan+militer+dalam+menanggulangi+ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjSg9TxsobuAhWj63MBHfvoAK8Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=strategi%20pertahanan%20militer%20dalam%20menanggulangi%20ancaman%20militer&f=false|title=Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|isbn=978-602-433-637-0|language=id}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 6 Januari 2021 04.05

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara.

Bentuk ancaman militer

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional[2].

Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni[3].

Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Strategi pertahanan militer

Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[4]

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer.[5]

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional
  3. ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan
  4. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. ISBN 978-602-5853-02-9. 
  5. ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 978-602-433-637-0. 

Pranala luar