Tanah Karo: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan data Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.5.208.0) dan mengembalikan revisi 12817301 oleh Gervant of Shiganshina Tag: Pengembalian manual |
||
Baris 15: | Baris 15: | ||
* Sebagian wilayah [[Kabupaten Serdang Bedagai]] |
* Sebagian wilayah [[Kabupaten Serdang Bedagai]] |
||
* Sebagian wilayah [[Kota Tebing Tinggi]] |
* Sebagian wilayah [[Kota Tebing Tinggi]] |
||
* Beberapa wilayah di [[Kabupaten Humbang Hasundutan|Kabupaten Humbang Hasudutan]] |
|||
* beberapa wilayah [[Aceh]], dll. |
* beberapa wilayah [[Aceh]], dll. |
||
Revisi per 31 Juli 2020 03.32
Taneh Karo atauTanah Karo, adalah sebutan untuk wilayah-wilayah tradisional Suku Karo. Beberapa indikasinya adalah:
- Wilayah asal suku Karo
- Wilayah yang dipanteki(didirikan/dibuka) oleh suku Karo
- Wilayah yang direbut dan dikuasai secara permanen oleh suku Karo
- Wilayah yang secara luas berlaku adat Karo, cakap(bahasa), surat/tulisen, ataupun kebiasaan-kebiasaan Karo lainnya.
Beberapa wilayah yang dikatakan Taneh Karo:[butuh rujukan]
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Langkat
- Binjai
- Medan
- Sebagian wilayah Kabupaten Simalungun
- Sebagian wilayah Kabupaten Dairi
- Sebagian wilayah Kabupaten Serdang Bedagai
- Sebagian wilayah Kota Tebing Tinggi
- beberapa wilayah Aceh, dll.
Batas-batas secara kultural
Secara kultural, wilayah yang dimaksudkan ke dalamTaneh Karo berbatasan langsung dengan bebera wilayah tradisional lainnya, seperti wilayah Tapanuli/Tano Batak, Tanah Melayu, dan Tanah Aceh dan sekaligus suku-suku tersebut(Melayu, Batak, dan Aceh) juga menjadi suku yang memiliki interaksi paling intens dengan Suku Karo.