Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
[[Kategori:Aceh]] |
[[Kategori:Aceh]] |
||
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]] |
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia|Pemerintahan Aceh]] |
Revisi per 30 Oktober 2009 15.54
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang baru bagi provinsi Aceh sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
Pranala luar
- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006