Apoteker: Perbedaan antara revisi
perubahan mengenai gelar apt. yang resmi diletakkan di depan nama |
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Mengganti kategori Tenaga kesehatan dengan Tokoh kesehatan |
||
Baris 17: | Baris 17: | ||
[[Kategori:Pekerjaan]] |
[[Kategori:Pekerjaan]] |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Tokoh kesehatan]] |
||
[[Kategori:Farmasi]] |
[[Kategori:Farmasi]] |
Revisi per 18 Maret 2021 21.24
Apoteker merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker[1]. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker (Apt), seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Farmasi (S. Farm). terlebih dahulu. Lama pendidikan profesi apoteker biasa nya 1 (satu) tahun.
Sejarah
Istilah apoteker atau apotek bermula dari dokter Galen (131-201). Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang. pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh apoteker.[2]
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu[3].Pada tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"[4]
Perkembangan di Indonesia
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia tidak hanya bekerja di apotek, melainkan tersebar di berbagai sektor, yaitu sektor publik, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, LIPI, sektor swasta seperti perusahaan farmasi, perusahaan distribusi dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah apt., S.Farm. atau apt., S.Si.
Referensi
- ^ Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- ^ http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html
- ^ lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist
- ^ Technical Report Series no.885