Lompat ke isi

Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
WulanK (bicara | kontrib)
updating data dan informasi berdasarkan permensesneg terkini
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47: Baris 47:
}}
}}


'''Sekretariat Militer Presiden''' adalah sebuah lembaga di dalam [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
'''Sekretariat Militer Presiden''' adalah satuan organisasi di [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.


Sekretariat Militer dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan]].
Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan|Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan]].


Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono]].<ref>[https://www.kabarjakarta.com/posts/view/1312/ajudan-jokowi-marsma-tonny-harjono-dilantik-jadi-sesmilpres.html "Ajudan Jokowi Marsma TNI Tonny Harjono Dilantik Jadi Sesmilpres"]</ref>
Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh [[Mohamad Tony Harjono|Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono]].<ref>[https://www.kabarjakarta.com/posts/view/1312/ajudan-jokowi-marsma-tonny-harjono-dilantik-jadi-sesmilpres.html "Ajudan Jokowi Marsma TNI Tonny Harjono Dilantik Jadi Sesmilpres"]</ref>

Revisi per 10 Februari 2021 17.50

Sekretariat Militer Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisMarsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono, S.E.
Kantor pusat
Jalan Veteran No. 16
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Sekretariat Militer Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono.[1]

Fungsi

Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan dalam rangka pengamanan fisik dan non fisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  3. pelayanan teknis dan administrasi pembinaan personel Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penganugerahan gelar pahlawan serta pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing
  6. pembinaan administrasi dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden, Ajudan isteri/suami Presiden dan Ajudan Isteri/suami Wakil Presiden dan Ajudan Tamu Negara Asing, serta Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
  7. penyelenggaraan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pengawasan, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi urusan dalam di lingkungan Sekretariat Militer.

Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia

Referensi

Pranala luar