Ancaman militer: Perbedaan antara revisi
Menambahkan subjudul baru |
menambahkan informasi pada subjudul bentuk ancaman militer |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
== Bentuk ancaman militer == |
== Bentuk ancaman militer == |
||
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.<ref>{{Cite book|last=MH|first=Dr Baso Madiong, SH|last2=M.H|first2=Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si|last3=M.Si|first3=Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E.|date=2018-06-08|url=https://books.google.co.id/books?id=AjBtDwAAQBAJ&pg=PA266&dq=ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjKgZHwnbvuAhU0IbcAHRvfDwUQ6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=ancaman%20militer&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education|location=Makassar|publisher=Celebes Media Perkasa|isbn=978-602-5853-02-9|pages=264|language=id|url-status=live}}</ref> |
|||
=== Agresi === |
=== Agresi === |
||
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara: |
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara: |
||
Baris 41: | Baris 43: | ||
Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.<ref>{{Cite book|last=MH|first=Dr Baso Madiong, SH|last2=M.H|first2=Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si|last3=M.Si|first3=Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E.|date=2018-06-08|url=https://books.google.co.id/books?id=AjBtDwAAQBAJ&pg=PA266&dq=ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjz_7D3sYbuAhXLXCsKHTi7DZkQ6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=ancaman%20militer&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education|location=Makassar|publisher=Celebes Media Perkasa|isbn=978-602-5853-02-9|pages=|language=id|url-status=live}}</ref> |
Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.<ref>{{Cite book|last=MH|first=Dr Baso Madiong, SH|last2=M.H|first2=Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si|last3=M.Si|first3=Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E.|date=2018-06-08|url=https://books.google.co.id/books?id=AjBtDwAAQBAJ&pg=PA266&dq=ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjz_7D3sYbuAhXLXCsKHTi7DZkQ6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=ancaman%20militer&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education|location=Makassar|publisher=Celebes Media Perkasa|isbn=978-602-5853-02-9|pages=|language=id|url-status=live}}</ref> |
||
TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer.<ref>{{Cite book|last=MM|first=Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan|date=2018-09-12|url=https://books.google.co.id/books?id=TV5uDwAAQBAJ&pg=PA91&dq=strategi+pertahanan+militer+dalam+menanggulangi+ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjSg9TxsobuAhWj63MBHfvoAK8Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=strategi%20pertahanan%20militer%20dalam%20menanggulangi%20ancaman%20militer&f=false|title=Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|isbn=978-602-433-637-0|language=id}}</ref> |
TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. <ref>{{Cite book|last=MM|first=Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan|date=2018-09-12|url=https://books.google.co.id/books?id=TV5uDwAAQBAJ&pg=PA91&dq=strategi+pertahanan+militer+dalam+menanggulangi+ancaman+militer&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjSg9TxsobuAhWj63MBHfvoAK8Q6AEwAHoECAAQAg#v=onepage&q=strategi%20pertahanan%20militer%20dalam%20menanggulangi%20ancaman%20militer&f=false|title=Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|isbn=978-602-433-637-0|language=id}}</ref> Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 27 Januari 2021 04.26
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:
- Agresi oleh negara lain.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi teror bersenjata
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara.
Bentuk ancaman militer
Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]
Agresi
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
- Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
- Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
- Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
- Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
- Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.
Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
Sabotase
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional[3].
Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni[4].
Perang Saudara
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.
Strategi pertahanan militer
Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[5]
TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [6] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 264. ISBN 978-602-5853-02-9.
- ^ Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional
- ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan
- ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. ISBN 978-602-5853-02-9.
- ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 978-602-433-637-0.