Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Struktur Organisasi: merapihkan perbaikan sebelumnya Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 36: | Baris 36: | ||
}} |
}} |
||
'''Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia''' (disingkat '''Setjen ORI''') adalah Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref name="Perpes"> |
'''Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia''' (disingkat '''Setjen ORI''') adalah Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref name="Perpes">{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia |access-date=2014-12-11 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165219/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Tugas dan Fungsi == |
== Tugas dan Fungsi == |
Revisi terkini sejak 19 April 2021 01.10
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Suganda Pandapotan Pasaribu[1] |
Kantor pusat | |
Jln. HR Rasuna Said Kav C-19 Jakarta 12940 | |
Situs web | |
http://www.ombudsman.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia (disingkat Setjen ORI) adalah Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.[2]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan adrninistrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
- penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
- Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
- Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
- Inspektorat
Lihat Pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ [1]
- ^ a b "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-20. Diakses tanggal 2014-12-11.