Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
Kepadalisna (bicara | kontrib) |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
===== '''Periode 1950-1959''' ===== |
===== '''Periode 1950-1959''' ===== |
||
Pada massa ini, perkembangan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] dipengaruhi oleh [[sistem pemerintahan]] [[Indonesia]] yang berubah. Pada periode ini, [[sistem politik]] [[Indonesia]] dipengaruhi oleh [[Liberalisme|sistem liberalisme]] dan [[Parlemen Eropa|parlementer]], dengan diberlakukannya [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS]] sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Aktualisasi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] pada periode ini, di antaranya: |
Pada massa ini, perkembangan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] dipengaruhi oleh [[sistem pemerintahan]] [[Indonesia]] yang berubah<ref name=":2">{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2020-02-12|title=Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959) Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/173000969/demokrasi-indonesia-periode-parlementer-1949-1959|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-07}}</ref>. Pada periode ini, [[sistem politik]] [[Indonesia]] dipengaruhi oleh [[Liberalisme|sistem liberalisme]] dan [[Parlemen Eropa|parlementer]]<ref name=":2" />, dengan diberlakukannya [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS]] sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959<ref name=":2" />. Aktualisasi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] pada periode ini, di antaranya: |
||
* [[Partai |
* [[Partai politik]] semakin banyak bermunculan, meskipun tumbuh dengan [[Ideologi|ideologinya]] masing-masing<ref name=":2" />. |
||
* [[Hak]] pers, pada periode ini memiliki kebebasan. |
* [[Hak]] pers, pada periode ini memiliki kebebasan<ref name=":2" />. |
||
* [[Pemilihan umum]] dilaksanakan secara bebas, jujur, dan [[demokrasi]]. |
* [[Pemilihan umum]] dilaksanakan secara bebas, jujur, dan [[demokrasi]]<ref name=":2" />. |
||
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang. |
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang<ref name=":2" />. |
||
Keberadaan [[partai politik]] dengan [[ideologi]] yang berbeda-berbeda, tetap memiliki [[visi]] yang sama yaitu untuk memasukkan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] ke dalam [[Undang-Undang Dasar|batang tubuh Undang-Undang Dasar.]] |
Keberadaan [[partai politik]] dengan [[ideologi]] yang berbeda-berbeda, tetap memiliki [[visi]] yang sama yaitu untuk memasukkan tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] ke dalam [[Undang-Undang Dasar|batang tubuh Undang-Undang Dasar]]<ref name=":2" />[[Undang-Undang Dasar|.]] |
||
===== '''Periode 1959-1966''' ===== |
===== '''Periode 1959-1966''' ===== |
Revisi per 7 Juni 2021 04.17
Perkembangan di Indonesia
Sejarah Hak Asasi Manusia bisa menjadi acuan tentang perkembangan HAM untuk suatu Negara, salah satunya di Indonesia[1]. Pemenuhan perlindungan HAM untuk suatu Negara bisa dijadikan sebagai titik pijak untuk penyusunan kebijakan Negara, sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasis Hak Asasi Manusia[1].
Periode 1908-1945
Organisasi Budi Utomo yang terbentuk pada tahun 1908[2], merupakan salah satu wujud nyata tentang kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada masyarakat umum[2]. Selain itu, dengan lahirnya organisasi Budi Utomo, masyarakat mulai berpikir tentang hak untuk turut serta secara langsung ke dalam pemerintahan[2]. Tujuan dari konsep Hak Asasi Manusia yang dihadirkan dalam organisasi Budi Utomo yaitu hak Negara Indonesia untuk merdeka, dan hak menentukan nasib negaranya sendiri[2].
Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya Perhimpunan Indonesia[1] yang menghimpun para mahasiswa Indonesia yang berada di Belanda yang melahirkan konsep Hak Asasi Manusia untuk memperjuangkan hak Negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri[1].
Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang hak asasi manusia[1], timbul beberapa perdebatan[1]. Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat Supomo[1]. Ia mengatakan, bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya[1]. Jadi, tidak perlu lagi melindungi masyarakat dari negaranya[1]. Dengan kata lain, hak asasi manusia di Indonesia bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[1].
Oleh karena itu, Negara Indonesia menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, yang intinya masyarakat memiliki hak untuk berserikat. berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya[1].
Periode 1950-1959
Pada massa ini, perkembangan tentang Hak Asasi Manusia dipengaruhi oleh sistem pemerintahan Indonesia yang berubah[3]. Pada periode ini, sistem politik Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer[3], dengan diberlakukannya UUDS sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959[3]. Aktualisasi Hak Asasi Manusia pada periode ini, di antaranya:
- Partai politik semakin banyak bermunculan, meskipun tumbuh dengan ideologinya masing-masing[3].
- Hak pers, pada periode ini memiliki kebebasan[3].
- Pemilihan umum dilaksanakan secara bebas, jujur, dan demokrasi[3].
- Dewan Perwakilan Rakyat, menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang[3].
Keberadaan partai politik dengan ideologi yang berbeda-berbeda, tetap memiliki visi yang sama yaitu untuk memasukkan tentang Hak Asasi Manusia ke dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar[3].
Periode 1959-1966
Sejak diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, oleh Presiden Soekarno, sistem pemerintahan menjadi demokrasi terpimpin. Hal ini berdampak kepada sistem politik yang berada di bawah kendali Presiden sepenuhnya. Oleh karena itu, kebebasan untuk berpendapatm berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan sangat dibatasi.
Periode 1966 – 1998
Kejadian pemberontakan G30S/PKI tanggal 30 September 1966, membawa Indonesia pada masa kelam. Pada masa ini, Hak Asasi Manusia diaggap sebagai produk pemikiran dari Barat (asing). Fokus utama pada periode ini adalah pembangunan untuk Indonesia, namun Hak Asasi Manusia dianggap sebagai penghambat untuk pembangunan.
Namun, beberapa masyarakat umum menganggap bahwa Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hal yang luas dan terbuka. Titik puncak tentang perlindungan HAM pada periode ini yaitu dengan turunnya Soeharto sebagai Presiden ditahun 1998.
Daftar Referensi
- ^ a b c d e f g h i j k Nastain, Muh (2018-12-23). "Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Paling Lengkap". nastain.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-06-07.
- ^ a b c d Media, Kompas Cyber (2019-12-24). "Budi Utomo: Sejarah Berdiri dan Peranannya Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-06-07.
- ^ a b c d e f g h Media, Kompas Cyber (2020-02-12). "Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959) Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-06-07.