Lompat ke isi

Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:


[[Kategori:Keuangan Negara]]
[[Kategori:Keuangan Negara]]
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]

Revisi per 31 Oktober 2009 02.56

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).