Puri Baron: Perbedaan antara revisi
k memperbaiki penulisan |
k Menambah Kategori:Puri di Jawa Tengah menggunakan HotCat |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
[[Kategori:Puri di Indonesia]] |
[[Kategori:Puri di Indonesia]] |
||
[[Kategori:Puri di Jawa Tengah]] |
Revisi per 12 Juli 2021 00.33
Puri Baron atau Gedung Pertani adalah salah satu bangunan yang ada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia. Gaya arsitektur yang digunakannya adalah gaya arsitektur Belanda. Bentuk Puri Baron memakai gaya simetri. Ruangan induknya adalah ruang tengah terpusat. Ruangan tengah ini menjadi penghubung ke ke berbagai ruangan lainnya. Di bagian depan Puri Baron ada ruang tamu dan kamar. Bentuknya tidak simetri. Puri Baron memiliki atap dengan bentuk yang beragam mulai dari limasan, pelana dan joglo terpancung. Bagian atap ditutupi dengan genteng. Sebagian atap menggunakan atap beton.[1] Luas Puri Baron secara keseluruhan adalah 5.566 m². Pembangunannya selesai pada tahun 1850. Pembangunan Puri Baron berlangsung selama masa kolonial Belanda di Indonesia. Nama Baron merupakan nama dari seorang mayor Belanda yaitu Baron Van Hougendoorf. Ia adalah seorang pejabat Belanda yang mempengaruhi pendirian Keraton Kasunanan Surakarta. Gaya arsitektur yang dipakai oleh Puri Baron adalah Art Deco. Ini nampak dari ukuran jendela yang besar dan seragam. Selain itu, letak plafon dan atap sangat tinggi sehingga ruangan-ruangan di dalamnya terasa sejuk. Puri Baron pernah dijadikan sebagai tempat perundingan Cease Fire. Perundingan ini merupakan perundingan gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia setelah pertempuran empat hari di Solo selama Agresi Militer II Belanda. Di luar gedung dibangun sebuah monumen untuk memperingati Perundingan Cease Fire.[2]
Referensi
- ^ "Puri Baron (Eks Gedung Pertani) - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 12 Juli 2021.
- ^ Rusdiyana, Novita (2017-06-16). "Puri Baron, Saksi Bisu Perundingan Serangan Empat Hari di Solo". Pemerintah Kota Surakarta. Diakses tanggal 12 Juli 2021.