Lompat ke isi

Reformasi agraria di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k Tujuan: benerin typo
Baris 28: Baris 28:
c.      Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, dalam hal berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;
c.      Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, dalam hal berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;


d.      Mengakhiri adanya sistem tuan0tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, dalam hal melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
d.      Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, dalam hal melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.


e.      Dalam mendorong mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.
e.      Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.


== Objek Landreform ==
== Objek Landreform ==

Revisi per 27 Agustus 2021 19.05

Landreform di Indoesia khususnya dalam UUPA, dimana Boedi Harsono membagi menjad dua pengertian diantaranya yaitu:

Arti Luas[1]

Agrarian Reform Indonesia meliputi 5 program “Panca – Program”

1.      Pembaharuan Hukum Agraria;

2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolenial atas tanah;

3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;

4.      Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;

5.      Perencanaan persedian dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya;

Arti Sempit

Landreform meliputi Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum bersangktan dengan penguasaan tanah untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.[1]

Tujuan

Tujuan Landreform di Indonesia diantaranya:[1]

a.      Dalam pembagian yang adil terhadap sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, agar terdapat pembagian hasil yang adil pula, dalam hal merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.

b.      Dalam prinsip; tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan obyek.

c.      Dalam memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, dalam hal berfungsi sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan pada privaat bezit, adalah hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-menurun, tetapi berfungsi sosial;

d.      Mengakhiri adanya sistem tuan tanah serta menghapuskan pemilikan dan penguasaaan tanah secara besar-besaran dengan hak terbatas, dalam hal melaksanakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.

e.      Dalam mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif dan mempertinggi produksi nasional secara gotong royong dengan intensif dalam bentuk koperasi dan gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang adil, bersamaan dengan sistem perkreditan yang khusus ditunjukkan pada golongan tani.

Objek Landreform

a.      Tanah terdapat kelebihan dan batas maksimum;

b.      Tanah-tanah absentee guntai;

c.      Tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara; dan

d.      Tanah lain yang dikuasai oleh Negara.[2]

Referensi

  1. ^ a b c Harsono, Boedi (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Univeritas Trisakti. 
  2. ^ Dewi, Ariska (2008). Peran Kantor Pertanahan Dalam Mengatasu Kepemilikan Tanah "Absentee/Guntai" di Kabupaten Banyumas.