Lompat ke isi

Prasasti Pasar Legi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizkydns (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Prasasti Pasar Legi seperti''' Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja Airlangga dan puteri mahkotanya yaitu i hino Sri Sanggramawijaya pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik Airlangga maupun Sri Sanggramawijaya masih aktif menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa A...'
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Rizkydns (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Prasasti Pasar Legi seperti'''
'''Prasasti Pasar Legi'''




Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja [[Airlangga]] dan puteri mahkotanya yaitu i hino Sri [[Sanggramawijaya]] pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya
Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja [[Airlangga]] dan puteri mahkotanya yaitu i hino [[Sri Sanggramawijaya]] pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya
Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik [[Airlangga]] maupun Sri [[Sanggramawijaya]] masih aktif
Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik [[Airlangga]] maupun [[Sri Sanggramawijaya]] masih aktif
menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa [[Airlangga]] dan puterinya masih memegang kekuasaan tertinggi sekalipun hidupnya sudah terbagi dengan kegiatan non-duniawi.
menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa [[Airlangga]] dan puterinya masih memegang kekuasaan tertinggi sekalipun hidupnya sudah terbagi dengan kegiatan non-duniawi.

Revisi per 22 Agustus 2021 01.21

Prasasti Pasar Legi


Prasasti Pasar Legi dikeluarkan oleh Raja Airlangga dan puteri mahkotanya yaitu i hino Sri Sanggramawijaya pada tahun 965 Saka atau 1043 M. Dalam prasasti Pasar Legi ini puteri Airlangga masih menempati jabatan tertinggi sesudah jabatan raja. Dengan adanya Prasasti Pasar Legi ini terbukti bahwa baik Airlangga maupun Sri Sanggramawijaya masih aktif menjalankan pemerintahan. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Airlangga dan puterinya masih memegang kekuasaan tertinggi sekalipun hidupnya sudah terbagi dengan kegiatan non-duniawi.