Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NFarras (bicara | kontrib)
NFarras (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{inuse|29 November 2021|date=23 November 2021}}
{{inuse|29 November 2021|date=23 November 2021}}
'''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] ([[UNHRC]]) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19('''2''') dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ([[International Covenant on Civil and Political Rights|ICCPR]]).
'''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] ([[UNHRC]]) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19('''2''') dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ([[International Covenant on Civil and Political Rights|ICCPR]]).<ref name=":0">{{cite web|last=United Nations Human Rights Committee|date=16 Desember 1966|title=International Covenant on Civil and Political Rights|url=http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx|at=General Comment no.34, catatan 4, paragraf 12}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 23 November 2021 08.01

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ United Nations Human Rights Committee (16 Desember 1966). "International Covenant on Civil and Political Rights". General Comment no.34, catatan 4, paragraf 12.