Sungai Gajahwong: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Sungai Gajah Wong''' adalah salah satu sungai yang membelah Kota Yogyakarta. Bagian hulu berada di lereng merapi Kabupaten Sleman, sedangkan bagian hilir berada di Kabupaten Bantul. Sungai ini merupakan ekosisten aquatik yang keberadaannya sangat dipengaruhi oleh aktivitas atau kegiatan di sekitarnya atau di daerah aliran sungai (DAS). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, peruntukkannya dikategorikan ke dalam golongan B,...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Sungai Gajah Wong''' adalah salah satu sungai yang membelah Kota Yogyakarta. Bagian hulu berada di lereng merapi Kabupaten Sleman, sedangkan bagian hilir berada di Kabupaten Bantul. Sungai ini merupakan ekosisten aquatik yang keberadaannya sangat dipengaruhi oleh aktivitas atau kegiatan di sekitarnya atau di [[daerah aliran sungai]] (DAS). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, peruntukkannya dikategorikan ke dalam golongan B, yaitu sebagai sumber air minum yang harus diolah terlebih dahulu |
'''Sungai Gajah Wong''' adalah salah satu sungai yang membelah Kota Yogyakarta. Bagian hulu berada di lereng merapi Kabupaten Sleman, sedangkan bagian hilir berada di Kabupaten Bantul. Sungai ini merupakan ekosisten aquatik yang keberadaannya sangat dipengaruhi oleh aktivitas atau kegiatan di sekitarnya atau di [[daerah aliran sungai]] (DAS). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, peruntukkannya dikategorikan ke dalam golongan B, yaitu sebagai sumber air minum yang harus diolah terlebih dahulu. |
||
{{Sedang ditulis}} |
Revisi per 17 Desember 2021 15.19
Sungai Gajah Wong adalah salah satu sungai yang membelah Kota Yogyakarta. Bagian hulu berada di lereng merapi Kabupaten Sleman, sedangkan bagian hilir berada di Kabupaten Bantul. Sungai ini merupakan ekosisten aquatik yang keberadaannya sangat dipengaruhi oleh aktivitas atau kegiatan di sekitarnya atau di daerah aliran sungai (DAS). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, peruntukkannya dikategorikan ke dalam golongan B, yaitu sebagai sumber air minum yang harus diolah terlebih dahulu.