Lompat ke isi

Jure uxoris: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k top: clean up, added underlinked tag
 
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Desember 2022}}

'''''Jure uxoris''''' adalah istilah dalam [[Bahasa Latin]] yang berarti "karena hak yang diperoleh dari istrinya" atau "dalam hak istri".<ref>{{Citation | first = HC | last = Black | title = Law Dictionary | edition = 4th | year = 1968}}, citing {{Citation | last = Blackstone | title = Commentaries | volume = 3 | page = 210}}.</ref> Istilah ini digunakan untuk gelar-gelar kerajaan atau kebangsawanan seseorang yang mana pada dasarnya gelar tersebut disandang (memiliki hak atas) oleh istrinya. Atau bisa disebut, suami dari pewaris takhta wanita dapat menjadi pewaris takhta pula secara ''jure uxoris''. Kerajaan yang menganut sistem ''Jure uxoris'' tidak dibingungkan dengan gelar [[Raja pendamping]], yang hanya bertindak menjadi pendamping, bukan pengambil kebijakan.
'''''Jure uxoris''''' adalah istilah dalam [[Bahasa Latin]] yang berarti "karena hak yang diperoleh dari istrinya" atau "dalam hak istri".<ref>{{Citation | first = HC | last = Black | title = Law Dictionary | edition = 4th | year = 1968}}, citing {{Citation | last = Blackstone | title = Commentaries | volume = 3 | page = 210}}.</ref> Istilah ini digunakan untuk gelar-gelar kerajaan atau kebangsawanan seseorang yang mana pada dasarnya gelar tersebut disandang (memiliki hak atas) oleh istrinya. Atau bisa disebut, suami dari pewaris takhta wanita dapat menjadi pewaris takhta pula secara ''jure uxoris''. Kerajaan yang menganut sistem ''Jure uxoris'' tidak dibingungkan dengan gelar [[Raja pendamping]], yang hanya bertindak menjadi pendamping, bukan pengambil kebijakan.



Revisi terkini sejak 26 Desember 2022 13.22

Jure uxoris adalah istilah dalam Bahasa Latin yang berarti "karena hak yang diperoleh dari istrinya" atau "dalam hak istri".[1] Istilah ini digunakan untuk gelar-gelar kerajaan atau kebangsawanan seseorang yang mana pada dasarnya gelar tersebut disandang (memiliki hak atas) oleh istrinya. Atau bisa disebut, suami dari pewaris takhta wanita dapat menjadi pewaris takhta pula secara jure uxoris. Kerajaan yang menganut sistem Jure uxoris tidak dibingungkan dengan gelar Raja pendamping, yang hanya bertindak menjadi pendamping, bukan pengambil kebijakan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Black, HC (1968), Law Dictionary (edisi ke-4th) , citing Blackstone, Commentaries, 3, hlm. 210 .