Amir Syamsuddin: Perbedaan antara revisi
menghapus tanda dan menyisipkan kutipan yang dibutuhkan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 32: | Baris 32: | ||
<ref>{{id}} {{cite web|url=http://profil.merdeka.com/indonesia/a/amir-syamsuddin/|title=Amir Syamsuddin|format=HTML|accessdate=2012-07-18}}</ref> |
<ref>{{id}} {{cite web|url=http://profil.merdeka.com/indonesia/a/amir-syamsuddin/|title=Amir Syamsuddin|format=HTML|accessdate=2012-07-18}}</ref> |
||
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.{{ |
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke [[Surabaya]] untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.<ref name=":0">{{Cite web|last=antaranews.com|date=2011-10-18|title=Amir Syamsudin, akrab dengan media|url=https://www.antaranews.com/berita/280366/amir-syamsudin-akrab-dengan-media|website=Antara News|access-date=2022-03-09}}</ref> |
||
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.{{fact|date=2011}} |
Tahun [[1965]] Amir Syamsuddin pindah ke [[Jakarta]]. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum [[UI]] pada [[1978]]. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.{{fact|date=2011}} |
||
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas (surat kabar)|Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).<ref |
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus [[Tempo]] (1986), [[Bapindo]] (1993), [[Suara Pembaruan]] (1999), [[Zarima]], [[Akbar Tanjung]] (2003), [[Harnoko Dewantoro]], [[Beddu Amang]], [[KPKPN]] (2003), [[VLCC]] dengan [[Pertamina]] dan [[KPP]], dan perselisihan [[Texmaco]] dan [[Kompas (surat kabar)|Kompas]] (2003) dan [[William Nessen]] (2003).<ref name=":0" /> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 9 Maret 2022 11.52
Amir Syamsuddin | |
---|---|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ke-29 | |
Masa jabatan 19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Mei 1946 Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Demokrat |
Anak | 7 (Didi Irawadi) |
Sunting kotak info • L • B |
Amir Syamsuddin, M.H (lahir 27 Mei 1946) yang dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1] adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar.[2] Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma "Acemark" yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]
Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[4]
Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]
Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[4]
Referensi
- ^ "Kaligis: Sebaiknya Amir Syamsudin Maju dalam Pilpres". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-08. Diakses tanggal 2011-10-21.
- ^ "Amir Syamsuddin Gantikan Patrialis Akbar". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-21. Diakses tanggal 2011-10-21.
- ^ (Indonesia) "Amir Syamsuddin" (HTML). Diakses tanggal 2012-07-18.
- ^ a b antaranews.com (2011-10-18). "Amir Syamsudin, akrab dengan media". Antara News. Diakses tanggal 2022-03-09.
Pranala luar
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Patrialis Akbar |
Menteri Hukum dan HAM 2011–2014 |
Diteruskan oleh: Yasonna Hamonangan Laoly |