Peraturan perang Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
GuerraSucia (bicara | kontrib)
kembalikan perang suntingan, tolong bahas baik2 di halaman pembicaraan
Tag: Pengembalian manual
RianHS (bicara | kontrib)
k Melindungi "Peraturan perang Islam": Menjadi sasaran perang suntingan ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 6 Mei 2022 11.49 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 6 Mei 2022 11.49 (UTC)))
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 29 April 2022 11.49

Peperangan yang dilakukan oleh Salahuddin Ayyubi membebaskan kembali Kota Yerusalem dicatat oleh Timur dan Barat sebagai contoh teladan diterapkannya peraturan perang Islam dengan mulia.

Peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang.

Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.[1][2]

Peraturan berperang

Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah:

Al-Qur'an

  • Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir[3] dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.[4]
  • Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.[3]
  • Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.[5][6][7]
  • Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.[8]
  • Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.[9]
  • Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram (Muharram, Rajab, Zulqaidah, Zulhijah) kecuali berperang karena membela diri[10]

Al-Hadits

Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:[11]

  • Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,[11]
  • Dilarang membunuh wanita dan anak-anak,[12][13][14] kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,[15]
  • Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,[11]
  • Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),[16]
  • Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.[17]
  • Dilarang memutilasi mayat musuh,[18]
  • Dilarang membakar pepohonan,[11] merusak ladang atau kebun,[19]
  • Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,[11]
  • Dilarang menghancurkan desa atau kota,[19]
  • Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
  • Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.

Nabi Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

Referensi

  1. ^ "Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia mempunyai fungsi material dan moral, yaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." (Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan)
  2. ^ "Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas." (ibid. ms. 941 - juga nota penjelasan)
  3. ^ a b "...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Al-Baqarah 2:191).
  4. ^ "...dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).
  5. ^ "...dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah 2:193).
  6. ^ "...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (Al-Anfal 8:39).
  7. ^ "...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang." (At-Taubah 9:5)
  8. ^ "...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah 2:244).
  9. ^ "...dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (At-Taubah 9:6)
  10. ^ “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya’.” (Al-Baqarah: 217)
  11. ^ a b c d e "Dengarkan, wahai orang-orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka." "The Rightly Guided Khalifas" Islamic Web.
  12. ^ Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama rasulullah ﷺ Kemudian dia melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744).
  13. ^ Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah ﷺ mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).
  14. ^ Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak." (HR Muslim 1731).
  15. ^ Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
  16. ^ Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama rasulullah ﷺ, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian dia berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa rasulullah ﷺ memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)
  17. ^ Musnad Ahmad bin Hanbal.
  18. ^ Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika rasulullah ﷺ mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, In sya Allah.. Salam bagimu." Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11
  19. ^ a b Hadits riwayat Bukhari, Sunan Abu Dawud.

Pranala luar