Lompat ke isi

Pengguna:Taufik Hadris/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 5: Baris 5:


{{Sedang Ditulis}}
{{Sedang Ditulis}}

{{Noref}}
{{Noref}}

Revisi per 3 Desember 2022 09.03

Tujuan hukum merupakan hal sasaran atau hal apa yang ingin dicapai melalui suatu proses pemberlakuan secara sah sistem hukum dalam suatu negara atau masyarakat tertentu. dampaknya, tentu adalah tujuan aktual suatu undang-undang atau peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan hakikat dan tujuan sistem hukum. oleh sebab itu sangat diperlukan secara filsafah di refleksikan apa yang menjadi tujuan utama dari sebuah sistem hukum. dan setiap teori menetapkan suatu tujuan hukum sesuai dengan filsafah manusia dan filsafah politik tertentu.[1]

Sub Judul

Sub Judul lagi

Templat:Sedang Ditulis