Lompat ke isi

Pengurukan tanah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aulieanor (bicara | kontrib)
Menyunting tulisan
Stylomon (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan|date=April 2014}}
{{rapikan|date=April 2014}}
[[Berkas:Urugan Tanah Jepara.jpg|jmpl|Urugan Tanah Jepara]]
[[Berkas:Urugan Tanah Jepara.jpg|jmpl|Urugan tanah di [[Kabupaten Jepara]]]]


'''Urugan tanah''' adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan [[tanah]] (padas, merah atau semi padas) dari satu lokasi (sumber pengambilan tanah) ke lokasi lain sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, antara lain sektor [[pertanian]] ([[sawah]], [[ladang]] dan [[perkebunan]]), infrastruktur pembangunan ([[Fondasi (arsitektur)|fondasi]] bangunan) dan [[kerajinan]] (gerabah, [[tembikar]], [[pot]], genting, dan [[batu bata]]). Dengan memakai acuan perhitungan ritase ataupun m3.
'''Urugan tanah''' adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan [[tanah padas]], tanah merah, maupun [[Tanah semi padas]] dari satu lokasi sumber pengambilan tanah ke lokasi lain dengan jumlah yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan.
Urugan tanah biasanya dilakukan pada sektor [[pertanian]] ([[sawah]], [[ladang]] dan [[perkebunan]]), infrastruktur pembangunan ([[Fondasi (arsitektur)|fondasi]] bangunan) dan [[kerajinan]] (gerabah, [[tembikar]], [[pot]], genting, dan [[batu bata]]). Dengan memakai acuan perhitungan ritase ataupun m3.


== Dari jenis tanah yang diambil dalam urugan ==
== Dari jenis tanah yang diambil dalam urugan ==

Revisi per 23 Desember 2022 06.10

Urugan tanah di Kabupaten Jepara

Urugan tanah adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah padas, tanah merah, maupun Tanah semi padas dari satu lokasi sumber pengambilan tanah ke lokasi lain dengan jumlah yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan.

Urugan tanah biasanya dilakukan pada sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan (fondasi bangunan) dan kerajinan (gerabah, tembikar, pot, genting, dan batu bata). Dengan memakai acuan perhitungan ritase ataupun m3.

Dari jenis tanah yang diambil dalam urugan

1.Tanah Merah

2.Tanah Padas

3. Tanah Semi Padas

Seluruh kegiatan pengambilan tanah dalam urugan menggunakan alat berat antara lain buldoser atau ekskavator menyesuaikan dengan medan dan jenis tanah yang akan diambil. Untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian di atas 10 meter, kegiatan urugan menggunakan ekskavator karena jangkauannya lebih panjang dan efisien. Sementara tempat dan untuk medan pengambilan tanah yang memiliki ketinggian di bawah 10 meter, kegiatan urugan menggunakan buldoser karena jangkauannya pendek sehingga efisien dalam bergerak. Kegiatan pengambilan tanah dalam urugan menggunakan truk pembuang (dump truck) untuk memindahkan tanah dari lokasi pengambilan menuju lokasi pembuangan.

Referensi

^ KPP Konservasi, 2006. Ensiklopedi Bahan Galian Indonesia, Seri Batugamping, Pusat Sumber Daya Geologi, Bandung

^ Rahim, F.,1995, Sistem dan Alat Tambang,Akademi Teknik Pertambangan Nasional Banjarbaru

^ Mohr, E.C.J., 1933. De Bodem der Tropen in het Algemeen, en die van Nederlandsch-Indie in het Bijzonder. (Tanah-tanah di Daerah Tropis, dengan rujukan khusus di Hindia Belanda)

^ Mohr, E.J.C., van Baren, F.A. and van Schuylenborgh, J., 1972. Tropical soils: a comprehensive study of their genesis. 3rd edition. Mouton – Ichtiar Baru – van Hoeve, Den Haag

^ Rahim, F., 1995, Sistem dan Alat Tambang,Akademi Teknik Pertambangan Nasional Banjarbaru.

^ Sitorus. S.R.P. 2000. Pengembangan Sumberdaya Tanah Berkelanjutan. Jurusan Tanah.Fakultas pertanian lnstitut Pertanian Bogor (IPB). Bogor

^ Yakin,Addinul., 2004, Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Akademika Presindo,Jakarta

^ Morgan, R.P.C.

^ Rahmawaty, 2002. Restorasi Lahan Bekas Tambang berdasarkan Kaidah Ekologi, Fakultas ^ Pertanian, Universitas Sumatera Utara, Medan.

^ Pusat Penelitlan dan Pengembangan Teknologi Mineral,Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi. Jakarta.