Dinar emas: Perbedaan antara revisi
Baris 10: | Baris 10: | ||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
||
Sistem moneter pada awal kemunculan Islam hingga masa [[Kekhalifahan Rasyidin|Khulafaur-Rasyidin]] tidak banyak berbeda dari masa sebelum Islam. |
Sistem moneter pada awal kemunculan Islam hingga masa [[Kekhalifahan Rasyidin|Khulafaur-Rasyidin]] tidak banyak berbeda dari masa sebelum Islam. Al-Balazdari menuturkan: Dinar Heraklius (Kaisar Byzantin) dan Dirham Baghli dari Persia telah digunakan penduduk Mekah,<ref>{{Cite web|date=2011-07-20|title=Sejarah Penggunaan Uang di Dunia Islam - STID DI AL-HIKMAH JAKARTA|url=https://alhikmah.ac.id/sejarah-penggunaan-uang-di-dunia-islam/|language=id-ID|access-date=2022-12-15}}</ref> dan hal ini terus berlangsung hingga masa [[Muhammad|Nabi Muhammad]] dan [[Abu Bakar Ash-Shiddiq|Abu Bakar]]. |
||
Koin awal yang digunakan oleh [[Muslimin]] merupakan duplikat dari [[Koin Arab-Sasanian|koin dirham (perak) Sasanian]] dan [[Koin Arab-Bizantium|koin dinar (emas) Bizantium]], yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Umar ''radhiyallahu anhu''. |
Koin awal yang digunakan oleh [[Muslimin]] merupakan duplikat dari [[Koin Arab-Sasanian|koin dirham (perak) Sasanian]] dan [[Koin Arab-Bizantium|koin dinar (emas) Bizantium]], yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Umar ''radhiyallahu anhu''. Hal yang membedakan koin Umar dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.<ref>{{en}} ''[http://www.sunnahmoney.com/gold-dinar-silver-dirham/ The Story of the Dinar & Dirham] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170202061223/http://www.sunnahmoney.com/gold-dinar-silver-dirham/ |date=2017-02-02 }}''. [http://www.islamicmint.com/ Islamic Mint] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20190121221111/http://islamicmint.com/ |date=2019-01-21 }}.</ref><ref>{{id}} ''[http://dinarfirst.org/islamic-mint-nusantara-pelopor-dinar-dan-dirham-di-indonesia/ Menyegarkan Perjalanan Dinar dan Dirham]''. [http://www.dinarfirst.org/ Dinarfirst].</ref> |
||
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah [[Umar ibn al-Khattab]], berat dari 10 [[Dirham]] adalah sama dengan 7 Dinar (1 [[mitsqal]]). Pada tahun 75 Hijriah ([[695 Masehi]]) [[Khalifah]] [[Abdalmalik]] memerintahkan [[Al-Hajjaj]] untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi dia menggunakan standar yang ditentukan oleh [[Khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Khalifah [[Abdalmalik]] memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: "Allahu ahad, Allahush shamad". Dia juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf. |
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah [[Umar ibn al-Khattab]], berat dari 10 [[Dirham]] adalah sama dengan 7 Dinar (1 [[mitsqal]]). Pada tahun 75 Hijriah ([[695 Masehi]]) [[Khalifah]] [[Abdalmalik]] memerintahkan [[Al-Hajjaj]] untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi dia menggunakan standar yang ditentukan oleh [[Khalifah]] [[Umar bin Khattab]]. Khalifah [[Abdalmalik]] memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: "Allahu ahad, Allahush shamad". Dia juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf. |
Revisi per 15 Desember 2022 09.53
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce,[1][2] atau setara dengan 3,11 gram.[3] Dengan demikian, dinar emas memiliki berat 4,45 gram.[4] World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram.[5] Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.
Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 dinar harus setara dengan 10 dirham."
Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) di mana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.[2]
Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah menyebutkan bahwa "Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya'ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang."... "Hal ini ijma' diakui para ulama dan merupakan konsensus umum di mana hanya Ibn Hazm yang menyelisihinya." (Muqaddimah halaman 316).[1]
Sejarah
Sistem moneter pada awal kemunculan Islam hingga masa Khulafaur-Rasyidin tidak banyak berbeda dari masa sebelum Islam. Al-Balazdari menuturkan: Dinar Heraklius (Kaisar Byzantin) dan Dirham Baghli dari Persia telah digunakan penduduk Mekah,[6] dan hal ini terus berlangsung hingga masa Nabi Muhammad dan Abu Bakar.
Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari koin dirham (perak) Sasanian dan koin dinar (emas) Bizantium, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Umar radhiyallahu anhu. Hal yang membedakan koin Umar dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.[7][8]
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mitsqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi dia menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: "Allahu ahad, Allahush shamad". Dia juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama otoritas atau Khalifah atau Amir dan tanggal pencetakan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, dan kadang-kadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya Kesultanan Utsmaniyah dan kesultanan-kesultanan muslim lainnya. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme di mana negara-negara tersebut merupakan pecahan dari negeri-negeri muslim.
Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.
Jenis jenis koin Dinar Emas dan Dirham Perak
Koin Dinar dicetak dan di distribusikan oleh beberapa pihak. Design koin dinar emas dan dirham perak berbeda beda sesuai pencetaknya. Beberapa jenis koin dinar yang sudah dicetak saat ini:
Dinar Dubai
Uni Emirat Arab mencetak koin Dinar dengan desain Masjid Nabawi di Madinah dan koin Dirham dengan desain Masjidil Haram di Mekkah
Dinar Kelantan
Wilayah bagian Kelantan mencetak koin Dinar dengan desain simbol wilayah bagian Kelantan. Dinar dan dirham telah menjadi mata uang resmi selain ringgit di wilayah Kelantan.
Dinar Wakala Induk Nusantara
Wakala Induk Nusantara mencetak dan mengedarkan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dengan 2 seri, yaitu Seri Haji, Seri Nusantara. Untuk desain Seri Haji mirip dengan Dinar yang dicetak di Dubai Uni Emirat Arab. Selain koin tersebut, Wakala Induk Nusantara juga mengedarkan koin dari Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Ternate. Kesultanan Cirebon telah mencetak dan mengedarkan dinar emas dan dirham perak sejak Desember 2012.[9] Koin yang diedarkan oleh jaringan Wakala Induk Nusantara berdasarkan berat 1 dinar = 4.25 gram dan diterbitkan dengan kemurnian 22 karat.
Dinar IMN
IMN adalah yang pertamakali memperkenalkan dan mencetak dinar dan dirham di Indonesia pada tahun 2000, kemudian pada tahun 2010 IMN mengeluarkan hasil penlitian sejarah, fikih dan timbangan mitsqal yang di ikuti dengan Fatwa Atas Berat dan Kadar Untuk Dinar dan Dirham. Hasil penting in adalah menyatakan dinar dan dirham adalah murni, 1 mistqal adalah 4.44 gram (1/7 troy ounce) dan 1 dirham adalah 3.11 gram (1/10 troy ounce).
Dinar Logam Mulia
PT Logam Mulia mencetak koin Dinar dan Dirham dengan desain Masjidil Haram di Mekkah
Dinar 24 Karat
PT Logam Mulia juga mencetak koin Dinar dengan kadar 24 karat dengan Desain hanya tulisan
Dinar Public Gold 24 karat
UBS juga mencetak koin Dinar berkadar 24 karat untuk Public Gold, dengan desain gamabr dan tulisan
Dinar Perhimpunan BMT Indonesia
Perhimpunan BMT Indonesia atau PBMT mencetak Dinar Emas Batangan atau Dinarbar dengan satuan berat 4,444 gram dengan kemurnian 9999. PBMT adalah perkumpulan Baitul Maal wat Tamwil seluruh Indonesia dengan keanggotaan hingga 5000 BMT seluruh Indonesia.[butuh rujukan]
Dinar dan Dirham Logam Mulia Nusantara
Logam Mulia Nusantara adalah grup usaha pengembang dinar dan dirham di Indonesia yang memiliki unit-unit atau jejaring bisnis meliputi: Angsa Emas yang mengedarkan emas batangan, Dholtinuku sebagai jaringan toko emas di seluruh Indonesia, Sillaturrahim Emas sebagai jaringan pengusaha, pedagang, pengembang yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi dan investasi dan melakukan pelbagai pelatihan penggunaan dinar dan dirham.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b (Inggris) Open Mithqal Standard Diarsipkan 2013-12-02 di Wayback Machine.. [1] Diarsipkan 2013-12-02 di Wayback Machine..
- ^ a b (Indonesia) Standar Dinar dan Drirham dalam Fiqh Islam . [2].
- ^ (Indonesia) Abbas Firman dan Syekh Sohibul Faroji. Fatwa mengenai Standar Berat dan Kadar Dinar dan Dirham. Dinarfirst. Jakarta, 16 Januari 2011.
- ^ dinarfirst.org
- ^ http://www.islamicmint.com/main.html[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Sejarah Penggunaan Uang di Dunia Islam - STID DI AL-HIKMAH JAKARTA". 2011-07-20. Diakses tanggal 2022-12-15.
- ^ (Inggris) The Story of the Dinar & Dirham Diarsipkan 2017-02-02 di Wayback Machine.. Islamic Mint Diarsipkan 2019-01-21 di Wayback Machine..
- ^ (Indonesia) Menyegarkan Perjalanan Dinar dan Dirham. Dinarfirst.
- ^ "Ulama Kumpul di Cirebon, Sepakati Pembayaran Zakat Pakai Dinar dan Dirham". detikcom. Diakses tanggal 2020-11-15.