Lompat ke isi

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k top: clean up, added orphan tag
k top: pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag
 
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Januari 2023}}
{{Orphan|date=Januari 2023}}



Revisi terkini sejak 28 Februari 2023 16.01


Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manajemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.