Lompat ke isi

Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RB515 (bicara | kontrib)
Perbaikan penulisan
Baris 39: Baris 39:
* [http://www.restareahistory.org/ Rest Area History]
* [http://www.restareahistory.org/ Rest Area History]


[[Kategori:Jalan]]
[[Kategori:Infrastruktur jalan]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Keselamatan lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
[[Kategori:Parkir]]

Revisi per 12 Januari 2023 08.01

Tempat istirahat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Tempat istirahat dan pelayanan (rest and service area) atau lebih umumnya dikenal sebagai tempat istirahat (rest area) adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan ataupun kejenuhan. Tempat istirahat banyak ditemukan di jalan tol[1] ataupun di jalan nasional di mana para pengemudi jarak jauh beristirahat. Di jalan arteri primer juga banyak ditemukan restoran yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi truk jarak jauh ataupun bus antarkota dan bus pariwisata untuk beristirahat.

Ketentuan istirahat

Dalam peraturan perundangan mengenai[2] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi, makan ataupun ke kamar kecil/toilet.

Keselamatan dan keamanan lalu lintas

Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dari kendaraan yang melewati tempat istirahat dengan kendaraan yang keluar masuk ke tempat istirahat harus direncanakan sedemikian sehingga konflik dapat diminimalisasi, terutama pada tempat istirahat yang ditempatkan pada pada salah satu sisi di jalan dua arah karena akan terjadi konflik bersilangan untuk kendaraan yang memotong jalan masuk ke tempat istirahat. Keadaan ini menjadi masalah besar di jalan arteri nasional yang arus lalu lintasnya sudah tinggi tetapi belum ada median jalannya. Di jalan tol tempat istirahat dilengkapi dengan lajur percepatan dan lajur perlambatan agar kendaraan yang masuk ataupun keluar dari tempat istirahat dapat menyesuaikan kecepatan pada lajur percepatan ataupun lajur perlambatan.

Masalah lain yang juga ditemukan di tempat istirahat yang tidak terlalu ramai adalah masalah tindak kriminal, seperti pencurian ataupun pemerasan terhadap pengguna tempat istirahat, ataupun tempat istirahat dijadikan tempat untuk melakukan pertemuan (rendezvous), juga tempat untuk pacaran yang strategis.

Fasilitas tempat istirahat

Fasilitas di tempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan
  2. ^ Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan

Pranala luar